KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1747 §1 | Pastor paroki yang diberhentikan harus menghindar dari pelaksanaan tugas pastor paroki, secepat mungkin meninggalkan rumah pastoran, dan harus menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan paroki kepada orang yang diserahi paroki itu oleh Uskup.
| | Kan. 1747 §2 | Tetapi jika mengenai seorang pastor paroki yang sakit, yang tidak dapat dipindahkan dari rumah pastoran ke tempat lain tanpa kesulitan, skup hendaknya membiarkan dia menggunakan rumah pastoran itu, juga secara eksklusif, selama kepentingan itu masih berlangsung.
| | Kan. 1747 §3 | Selama rekursus melawan dekret pemberhentian masih berjalan, Uskup tidak dapat mengangkat seorang pastor paroki baru, tetapi sementara itu hendaknya mengusahakan adanya seorang administrator paroki.
| | Kan. 1748 | Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang pastor paroki dipindahkan dari paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat, keparoki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis, dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya.
| | Kan. 1749 | Jika pastor paroki itu tidak mau menuruti nasihat dan saran-saran Uskup, hendaknya ia menguraikan alasan-alasannya secara tertulis.
| | Kan. 1750 | Uskup, jika, kendati alasan-alasan yang diajukan, menilai bahwa tidak harus mundur dari usulannya, hendaknya bersama dua orang pastor paroki yang dipilih menurut norma kan. 1742 § 1, menimbang alasan-alasan yang mendukung atau menghalangi pemindahannya; jika sesudah itu ia menyimpulkan bahwa pastor paroki yang bersangkutan harus dipindahkan, hendaknya ia mengulangi nasihat-nasihat kebapaan kepadanya.
| << >>
|