KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1751 §1 | Jika sesudah hal itu dilakukan, pastor paroki masih menolak dan Uskup masih menilai bahwa pemindahan harus dilaksanakan, Uskup hendaknya membuat dekret pemindahan, dengan menetapkan bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, paroki akan lowong.
| | Kan. 1751 §2 | Jika jangka waktu itu lewat tanpa hasil, ia harus menyatakan bahwa paroki itu lowong.
| | Kan. 1752 | Dalam perkara-perkara pemindahan hendaknya diterapkan ketentuan-ketentuan kan. 1747, dengan mengindahkan kewajaran kanonik dan memperhatikan keselamatan jiwa-jiwa, yang dalam Gereja harus selalu menjadi hukum yang tertinggi.
| <<
|