KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1698 §1 | Hanyalah Takhta Apostolik yang memutuskan adanya fakta bahwa perkawinan itu non-consummatum dan adanya alasan-alasan yang wajar untuk memberikan dispensasi.
| | Kan. 1698 §2 | Namun dispensasi diberikan hanya oleh Paus.
| | Kan. 1699 §1 | Yang berwenang menerima surat permohonan untuk mohon dispensasi ialah Uskup diosesan dari domisili atau kuasi- domisili pemohon, yang harus mengatur penyusunan proses, jika nyata bahwa permohonan itu mempunyai dasar.
| | Kan. 1699 §2 | Tetapi jika kasus yang diajukan mempunyai kesulitan-kesulitan khusus yang bersifat yuridis atau moral, Uskup diosesan hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
| | Kan. 1699 §3 | Melawan dekret Uskup yang menolak surat permohonan, terbuka rekursus ke Takhta Apostolik.
| << >>
|