KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1696 | Perkara-perkara mengenai perpisahan suami-istri menyangkut juga kepentingan umum; karena itu promotor iustitiae harus selalu campurtangan menurut norma kan. 1433.
| | Kan. 1697 | Hanya pasangan suami-istri, atau salah satu meski yang lainnya tidak menghendaki, mempunyai hak untuk memohon kemurahan dispensasi atas perkawinan ratum dan non-consummatum.
| << >>
|