Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1688Setelah menerima permohonan yang diajukan menurut norma kan. 1676, Uskup Diosesan atau Vikaris Yudisial atau hakim yang ditunjuk, dapat menyatakan nulitas perkawinan dengan suatu putusan, dengan melewatkan tindakan-tindakan resmi proses biasa, tetapi sesudah memanggil pihak-pihak serta dengan campur tangan defensor vinculi, jika dari dokumen yang tak tergoyahkan oleh bantahan atau keberatan apapun nyata secara pasti mengenai adanya halangan yang menggagalkan atau mengenai cacat forma yang legitim, asalkan nyata juga kepastian yang sama bahwa dispensasi tidak diberikan, atau bahwa kuasa hukum tidak memiliki mandat yang sah.

Kan. 1689 §1Melawan pernyataan itu defensor vinculi, jika dengan arif berpendapat bahwa cacat yang disebut dalam kan. 1688 atau tentang tidak adanya dispensasi itu tidak pasti, harus mengajukan banding kepada hakim instansi kedua; kepadanya akta harus dikirim, dan hakim itu harus diberitahu secara tertulis bahwa ini mengenai proses dokumental.

Kan. 1689 §2Pihak yang merasa berkeberatan tetap berhak penuh untuk mengajukan banding.

Kan. 1690Hakim instansi kedua dengan campur-tangan defensor vinculi dan dengan mendengarkan pihak-pihak, hendaknya memutuskan dengan cara yang sama seperti disebut dalam kan. 1688, apakah putusan itu harus dikukuhkan, atau perkara harus diperiksa menurut proses hukum yang biasa; dalam hal demikian ia hendaknya mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan instansi pertam.

Kan. 1691 §1Dalam putusan, pihak-pihak hendaknya diperingatkan mengenai kewajiban-kewajiban moral atau juga sipil yang dengan kuat mengikat mereka satu terhadap yang lain dan terhadap anak, tentang sustentasi dan pendidikannya yang harus diberikan.

Kan. 1691 §2Perkara-perkara untuk menyatakan nulitas perkawinan tidak dapat ditangani dengan proses perdata lisan sebagaimana diatur dalam kan. 1656 - kan. 1670.

Kan. 1691 §3Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, kecuali hakikat perkara menghalanginya, haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya dan peradilan perdata biasa, dengan tetap harus ditetapi norma-norma khusus mengenai perkara-perkara status pribadi dan perkara-perkara yang menyangkut kebaikan umum.

Kan. 1692 §1Perpisahan pribadi pasangan yang sudah dibaptis, kecuali untuk wilayah-wilayah khusus telah ditentukan lain secara legitim, dapat ditetapkan dengan dekret Uskup diosesan atau putusan hakim menurut norma kanon-kanon berikut.

Kan. 1692 §2Dimana keputusan gerejawi tidak memberikan efek sipil, atau jika diperkirakan bahwa putusan sipil tidak akan berlawanan dengan hukum ilahi, Uskup dari keuskupan tempat kediaman pasangan, dengan mengingat keadaan khusus, dapat memberi izin untuk menghadap pengadilan sipil.

Kan. 1692 §3Jika perkaranya juga menyangkut efek yang semata-mata sipil dari perkawinan, hakim hendaknya berusaha, dengan tetap mengindahkan ketentuan § 2, agar perkara tersebut sejak semula dibawa ke pengadilan sipil.

Kan. 1693 §1Kecuali salah satu pihak atau promotor iustitiae meminta proses perdata biasa, hendaknya digunakan proses perdata lisan.

Kan. 1693 §2Jika digunakan proses perdata biasa dan diajukan permohonan banding, pengadilan tingkat kedua hendaknya bekerja menurut norma kan. 1682 § 2, dengan penyesuaian seperlunya.

Kan. 1694Mengenai wewenang pengadilan hendaknya ditepati ketentuan kan. 1673.

Kan. 1695Hakim, sebelum menerima perkara dan setiap kali melihat ada harapan akan hasil yang baik, hendaknya menggunakan sarana-sarana pastoral, agar pasangan dirukunkan dan diajak untuk memperbaiki kehidupan bersama.

Kan. 1696Perkara-perkara mengenai perpisahan suami-istri menyangkut juga kepentingan umum; karena itu promotor iustitiae harus selalu campurtangan menurut norma kan. 1433.

Kan. 1697Hanya pasangan suami-istri, atau salah satu meski yang lainnya tidak menghendaki, mempunyai hak untuk memohon kemurahan dispensasi atas perkawinan ratum dan non-consummatum.

Kan. 1698 §1Hanyalah Takhta Apostolik yang memutuskan adanya fakta bahwa perkawinan itu non-consummatum dan adanya alasan-alasan yang wajar untuk memberikan dispensasi.

Kan. 1698 §2Namun dispensasi diberikan hanya oleh Paus.

Kan. 1699 §1Yang berwenang menerima surat permohonan untuk mohon dispensasi ialah Uskup diosesan dari domisili atau kuasi- domisili pemohon, yang harus mengatur penyusunan proses, jika nyata bahwa permohonan itu mempunyai dasar.

Kan. 1699 §2Tetapi jika kasus yang diajukan mempunyai kesulitan-kesulitan khusus yang bersifat yuridis atau moral, Uskup diosesan hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.

Kan. 1699 §3Melawan dekret Uskup yang menolak surat permohonan, terbuka rekursus ke Takhta Apostolik.

Kan. 1700 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1681, Uskup hendaknya menyerahkan penyusunan proses-proses itu, secara tetap atau untuk masing-masing kasus kepada pengadilannya atau pengadilan keuskupan lain atau kepada seorang imam yang cakap.

Kan. 1700 §2Jika diajukan permohonan peradilan untuk menyatakan nulitas perkawinan itu, penyusunan perkara hendaknya diserahkan kepada pengadilan itu juga.

Kan. 1701 §1Dalam proses-proses itu defensor vinculi harus selalu campur tangan.

Kan. 1701 §2Tidak diperkenankan adanya pembela, akan tetapi karena sulitnya kasus, Uskup dapat mengizinkan agar pemohon atau pihak tergugat dibantu oleh pelayanan ahli hukum.

Kan. 1702Dalam penyusunan perkara, kedua suami-istri hendaknya didengarkan dan sedapat mungkin ditepati kanon-kanon mengenai pengumpulan bukti-bukti dalam peradilan perdata biasa dan dalam nulitas perkawinan, asalkan dapat diserasikan dengan ciri dari proses-proses itu.

Kan. 1703 §1Akta tidak diumumkan; tetapi jika hakim melihat bahwa bukti-bukti yang diajukan merupakan halangan berat bagi permohonan pihak pemohon atau eksepsi pihak tergugat, hendaknya ia secara arif menyatakannya kepada pihak yang berkepentingan.

Kan. 1703 §2Hakim dapat menunjukkan dokumen yang diajukan atau kesaksian yang diterima kepada pihak yang memintanya, serta menetapkan waktu untuk mengajukan kesimpulan-kesimpulannya.

Kan. 1704 §1Hakim pemeriksa (instructor), seselesainya menyusun proses, hendaknya mengirim semua akta dengan laporan yang tepat kepada Uskup, yang harus memberikan votum tentang kebenaran perkara (votum pro rei veritate), baik mengenai fakta bahwa perkawinan non-consummatum maupun mengenai adanya alasan wajar untuk pemberian dispensasi dan kelayakan diberi kemurahan.

Kan. 1704 §2Jika pemeriksaan perkara diserahkan kepada pengadilan lain menurut kan. 1700, catatan-catatan untuk membela ikatan perkawinan hendaknya dibuat di pengadilan itu juga, tetapi votum Uskup yang disebut dalam §1 berada pada Uskup yang menyerahkan perkara; kepadanya hakim pemeriksa hendaknya mengirimkan laporan yang tepat bersama dengan berkas perkara.

<<   >>