KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1688 | Setelah menerima permohonan yang diajukan menurut norma kan. 1676, Uskup Diosesan atau Vikaris Yudisial atau hakim yang ditunjuk, dapat menyatakan nulitas perkawinan dengan suatu putusan, dengan melewatkan tindakan-tindakan resmi proses biasa, tetapi sesudah memanggil pihak-pihak serta dengan campur tangan defensor vinculi, jika dari dokumen yang tak tergoyahkan oleh bantahan atau keberatan apapun nyata secara pasti mengenai adanya halangan yang menggagalkan atau mengenai cacat forma yang legitim, asalkan nyata juga kepastian yang sama bahwa dispensasi tidak diberikan, atau bahwa kuasa hukum tidak memiliki mandat yang sah.
| | Kan. 1689 §1 | Melawan pernyataan itu defensor vinculi, jika dengan arif berpendapat bahwa cacat yang disebut dalam kan. 1688 atau tentang tidak adanya dispensasi itu tidak pasti, harus mengajukan banding kepada hakim instansi kedua; kepadanya akta harus dikirim, dan hakim itu harus diberitahu secara tertulis bahwa ini mengenai proses dokumental.
| | Kan. 1689 §2 | Pihak yang merasa berkeberatan tetap berhak penuh untuk mengajukan banding.
| | Kan. 1690 | Hakim instansi kedua dengan campur-tangan defensor vinculi dan dengan mendengarkan pihak-pihak, hendaknya memutuskan dengan cara yang sama seperti disebut dalam kan. 1688, apakah putusan itu harus dikukuhkan, atau perkara harus diperiksa menurut proses hukum yang biasa; dalam hal demikian ia hendaknya mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan instansi pertam.
| | Kan. 1691 §1 | Dalam putusan, pihak-pihak hendaknya diperingatkan mengenai kewajiban-kewajiban moral atau juga sipil yang dengan kuat mengikat mereka satu terhadap yang lain dan terhadap anak, tentang sustentasi dan pendidikannya yang harus diberikan.
| | Kan. 1691 §2 | Perkara-perkara untuk menyatakan nulitas perkawinan tidak dapat ditangani dengan proses perdata lisan sebagaimana diatur dalam kan. 1656 - kan. 1670.
| | Kan. 1691 §3 | Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, kecuali hakikat perkara menghalanginya, haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya dan peradilan perdata biasa, dengan tetap harus ditetapi norma-norma khusus mengenai perkara-perkara status pribadi dan perkara-perkara yang menyangkut kebaikan umum.
| | Kan. 1692 §1 | Perpisahan pribadi pasangan yang sudah dibaptis, kecuali untuk wilayah-wilayah khusus telah ditentukan lain secara legitim, dapat ditetapkan dengan dekret Uskup diosesan atau putusan hakim menurut norma kanon-kanon berikut.
| | Kan. 1692 §2 | Dimana keputusan gerejawi tidak memberikan efek sipil, atau jika diperkirakan bahwa putusan sipil tidak akan berlawanan dengan hukum ilahi, Uskup dari keuskupan tempat kediaman pasangan, dengan mengingat keadaan khusus, dapat memberi izin untuk menghadap pengadilan sipil.
| | Kan. 1692 §3 | Jika perkaranya juga menyangkut efek yang semata-mata sipil dari perkawinan, hakim hendaknya berusaha, dengan tetap mengindahkan ketentuan § 2, agar perkara tersebut sejak semula dibawa ke pengadilan sipil.
| | Kan. 1693 §1 | Kecuali salah satu pihak atau promotor iustitiae meminta proses perdata biasa, hendaknya digunakan proses perdata lisan.
| | Kan. 1693 §2 | Jika digunakan proses perdata biasa dan diajukan permohonan banding, pengadilan tingkat kedua hendaknya bekerja menurut norma kan. 1682 § 2, dengan penyesuaian seperlunya.
| | Kan. 1694 | Mengenai wewenang pengadilan hendaknya ditepati ketentuan kan. 1673.
| << >>
|