KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1620 | Putusan adalah batal secara tak-tersembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang tidak berwenang secara mutlak;
20 dijatuhkan oleh orang yang tidak memiliki kuasa mengadili pada pengadilan dimana perkara itu diputus;
30 hakim menjatuhkan putusan karena terdesak oleh paksaan atau ketakutan berat;
40 peradilan itu dilakukan tanpa permohonan yudisial yang disebut dalam kan. 1501, atau tidak diajukan melawan salah satu pihak tergugat;
50 dijatuhkan antara pihak-pihak, yang sekurang-kurangnya salah satu tidak memiliki kemampuan untuk tampil di pengadilan;
60 salah seorang bertindak atas nama orang lain tanpa mandat yang legitim;
70 hak untuk membela diri salah satu pihak diingkari;
80 perselisihannya bahkan sebagian pun tidak diputus.
| | Kan. 1621 | Keberatan atas nulitas, yang disebut dalam kan. 1620, dapat diajukan sebagai eksepsi tanpa batas waktu, tetapi sebagai pengaduan di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan, dalam waktu sepuluh tahun sejak hari putusan diumumkan.
| << >>
|