KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1618 | Putusan sela atau dekret memiliki kekuatan putusan definitif jika menghalangi kelanjutan peradilan atau mengakhiri peradilan itu sendiri atau salah satu tahap dari padanya, terhadap sekurang-kurangnya salah satu pihak yang berperkara.
| | Kan. 1619 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1622 dan 1623, nulitas akta yang ditentukan oleh hukum positif, yang meski diketahui oleh pihak yang mengajukan pengaduan tetapi tidak diberitahukan kepada hakim sebelum dijatuhkan putusan, disembuhkan dengan putusan itu sendiri, setiap kali menyangkut perkara yang hanya mengenai kepentingan privat.
| << >>
|