KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1567 §1 | Jawaban harus segera dirumuskan secara tertulis oleh notarius, danharus mencerminkan kata-kata kesaksiannya, sekurang-kurangnya sejauh menyangkut hal-hal yang langsung berhubungan dengan materi peradilan.
| | Kan. 1567 §2 | Dapat diizinkan memakai alat perekam, asalkan jawaban- jawaban itu kemudian ditulis dan ditandatangani, sedapat mungkin, oleh mereka yang menyatakannya.
| | Kan. 1568 | Notarius dalam akta hendaknya menyebutkan apakah saksi mengucapkan, melewatkan atau menolak sumpah; menyebutkan kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan dan orang-orang lain, pertanyaan-pertanyaan yang ditambahkan ex officio, dan pada umum-nya segala sesuatu yang layak diingat, yang barangkali terjadi sementara saksi didengarkan keterangannya.
| | Kan. 1569 §1 | Pada akhir pemeriksaan, kepada saksi harus dibacakan apa yang ditulis mengenai kesaksiannya oleh notarius, atau diperdengarkan rekaman dari kesaksiannya, dengan diberikan kepadanya kesempatan untuk menambah, menghapus, membetulkan dan mengubah.
| | Kan. 1569 §2 | Akhirnya laporan tertulis itu harus ditandatangani oleh saksi, hakim, dan notarius.
| | Kan. 1570 | Saksi, meskipun sudah didengarkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan atau ex officio dapat dipanggil untuk didengarkan lagi keterangannya sebelum akta atau kesaksiannya diumumkan, jika hakim menganggap hal itu perlu atau berguna, asal tidak ada bahaya kolusi atau korupsi apapun.
| << >>
|