KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1563 | Pertama-tama hakim harus memeriksa identitas saksi; hendaknya ia menanyakan bagaimana hubungannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan, jika ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai perkaranya, hendaknya ia menanyakan juga dari mana ia tahu dan kapan tepatnya ia mengetahui hal-hal yang dinyatakannya.
| | Kan. 1564 | Pertanyaan-pertanyaan hendaknya singkat, disesuaikan dengan daya tangkap orang yang harus ditanya,jangan sekaligus mencakup hanyak hal,jangan menjebak, jangan menyesatkan, jangan sugestif, bebas dari penghinaan, dan mengena pada perkara yang dimasalahkan.
| | Kan. 1565 §1 | Pertanyaan-pertanyaan hendaknya tidak diberitahukan sebelumnya kepada para saksi.
| | Kan. 1565 §2 | Namun jika materi kesaksian itu begitu jauh dari ingatan, sehingga pasti tidak dapat ditegaskan tanpa diingat-ingat lebih dahulu, hakim dapat memberitahu saksi sebelumnya tentang beberapa hal, jika ia menilai hal itu dapat dilakukan tanpa bahaya.
| | Kan. 1566 | Saksi hendaknya menyampaikan kesaksiannya secara lisan, dan jangan membacakan yang telah tertulis, kecuali mengenai angka-angka dan perhitungan; namun dalam kasus ini ia dapat melihat catatan-catatan yang dibawanya.
| << >>
|