| Kan. 1518 | Jika pihak yang bersengketa meninggal dunia atau berganti status atau berhenti dari jabatan yang menjadi dasar pengajuan perkaranya, maka:
10 bila perkara belum ditutup, peradilan ditangguhkan sampai ahli-waris dari orang yang meninggal, atau penggantinya, atau orang yang berkepentingan, membuka kembali sengketa itu;
20 bila perkara sudah ditutup, hakim harus maju ke langkah-langkah selanjutnya, dengan memanggil kuasa-hukum, jika ada; kalau tidak, ahli-waris dari orang yang meninggal atau penggantinya.
|
| Kan. 1519 §1 | Jika wali atau pengawas atau kuasa-hukum yang dibutuhkan menurut norma kan. 1481, § 1 dan § 3 berhenti dari tugasnya, peradilan untuk sementara ditangguhkan.
|
| Kan. 1519 §2 | Tetapi hakim hendaknya sesegera mungkin mengangkat wali atau pengawas lain; dan ia dapat menetapkan kuasa hukum untuk perkara itu, jika pihak yang bersangkutan melalaikannya dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim sendiri.
|
| Kan. 1520 | Jika selama enam bulan, meski tiada halangan apapun, tidak ada suatu tindakan peradilan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang bersangkutan, maka proses peradilan itu berhenti. Undang- undang partikular dapat menentukan batas waktu lain berhentinya proses.
|
| Kan. 1521 | Berhentinya proses peradilan terjadi karena hukum sendiri dan melawan semua, juga mereka yang belum dewasa serta lain- lain yang disamakan dengan mereka; dan juga harus dinyatakan ex officio, dengan tetap ada hak minta ganti rugi terhadap wali, pengawas, pengelola, kuasa hukum, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
|
| Kan. 1522 | Berhentinya proses peradilan mematikan akta proses, tetapi bukan akta perkara; bahkan akta perkara itu dapat mempunyai kekuatan juga pada instansi peradilan lain, asalkan perkaranya berkisar antara orang-orang yang sama dan mengenai hal yang sama pula; tetapi sejauh menyangkut orang lain, tidak memiliki kekuatan lain kecuali nilai dokumen.
|
| Kan. 1523 | Ongkos peradilan yang prosesnya berhenti hendaknya ditanggung sendiri-sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa.
|
| Kan. 1524 §1 | Penggugat dapat mencabut kembali peradilan dalam setiap tahap dan tingkat peradilan; demikian pula baik penggugat maupun pihak tergugat dapat mencabut kembali akta proses, seluruhnya atau beberapa saja.
|
| Kan. 1524 §2 | Wali dan pengelola badan hukum, untuk dapat mencabut kembali peradilan, membutuhkan nasihat atau persetujuan dari mereka, yang campur-tangannya dibutuhkan untuk melakukan suatu tindakan yang melebihi batas-batas pengelolaan biasa.
|
| Kan. 1524 §3 | Pencabutan kembali itu demi sahnya harus dibuat secara tertulis, dan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, atau kuasa hukumnya namun yang telah dibekali dengan mandat khusus, harus diberitahukan kepada pihak yang lain dan diterima olehnya atau sekurang-kurangnya tidak dilawan, dan harus diterima oleh hakim.
|
| Kan. 1525 | Pencabutan kembali yang diterima oleh hakim, mempunyai kibat sama seperti berhentinya proses peradilan dan mewajibkan pihak yang mencabut kembali untuk membayar ongkos yang timbul dari akta yang dicabut itu.
|
| Kan. 1526 §1 | Beban untuk membuktikan ada pada orang yang membuat pernyataan.
|
| Kan. 1526 §2 | Tidak membutuhkan bukti:
10 apa yang diandaikan oleh undang-undang sendiri;
20 fakta yang dinyatakan oleh salah satu pihak yang berperkara dan diakui oleh pihak yang lain, kecuali sekalipun demikian pembuktian dituntut oleh hukum atau hakim.
|
| Kan. 1527 §1 | Bukti macam apapun, yang kiranya perlu untuk memeriksa perkara dan licit, dapat diajukan.
|
| Kan. 1527 §2 | Jika pihak yang bersangkutan mendesak agar bukti yang telah ditolak oleh hakim diterimanya, hakim itu sendiri hendaknya secepat mungkin membuat keputusan atas hal itu.
|
| Kan. 1528 | Jika pihak yang bersangkutan atau seorang saksi menolak menghadap hakim untuk menjawab pertanyaannya, mereka dapat juga didengar lewat seorang awam yang ditunjuk oleh hakim atau diminta pernyataannya di hadapan notaris publik atau dengan cara lain apapun yang legitim.
|
| Kan. 1529 | Hakim jangan mulai mengumpulkan bukti-bukti sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali atas alasan yang berat.
|
| Kan. 1530 | Untuk dapat menggali dengan lebih tepat kebenaran, hakim selalu dapat menanyai pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan harus, jika atas desakan salah satu pihak atau untuk membuktikan suatu fakta yang demi kepentingan umum perlu diperjelas.
|
| Kan. 1531 §1 | Pihak yang ditanyai secara legitim harus menjawab dan mengatakan kebenaran secara utuh.
|
| Kan. 1531 §2 | Jika ia menolak untuk menjawab, hakim bertugas menilai apa yang dari situ dapat disimpulkan untuk membuktikan fakta.
|
| Kan. 1532 | Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, hakim hendaknya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah bahwa akan mengatakan kebenaran atau sekurang-kurangnya sumpah bahwa telah mengatakan yang benar, kecuali alasan berat menganjurkan lain; dalam hal-hal lain, hakim dapat mengambil sumpah menurut kearifannya.
|
| Kan. 1533 | Pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae dan defensor vinculi dapat menyampaikan butir-butir yang hendaknya ditanyakan kepada pihak yang lain.
|
| Kan. 1534 | Mengenai pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diindahkan secara proporsional peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi para saksi dalam kan. 1548, § 2, 10, kan. 1552 dan 1558-1565.
|
| Kan. 1535 | Pernyataan mengenai suatu fakta, tertulis atau lisan, di hadapan hakim yang berwenang, yang dibuat oleh salah satu pihak melawan dirinya sendiri mengenai materi peradilan itu sendiri, baik dari kemauan sendiri atau atas pertanyaan hakim, disebut pengakuan peradilan.
|
| Kan. 1536 §1 | Pengakuan peradilan salah satu pihak, jika mengenai suatu urusan privat dan tidak menyangkut kepentingan umum, membebaskan pihak-pihak yang lain dari beban membuktikan.
|
| Kan. 1536 §2 | Namun dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik, pengakuan peradilan dan pernyataan-pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, dapat mempunyai daya bukti yang harus dinilai oleh hakim bersama dengan keadaan perkara lain, tetapi tidak dapat dianggap mempunyai daya bukti penuh, kecuali ditambah dengan unsur-unsur yang benar-benar menguatkannya.
|
| Kan. 1537 | Mengenai pengakuan di luar peradilan yang dibawa ke pengadilan, adalah wewenang hakim untuk menetapkan apa nilainya, setelah mempertimbangkan segala keadaan.
|
| Kan. 1538 | Pengakuan atau pernyataan lain apapun dari pihak yang bersangkutan tidak mempunyai daya bukt apapun, jika nyata bahwa itu dibuat karena kekeliruan fakta, atau didorong oleh paksaan atau rasa takut yang berat.
|
| Kan. 1539 | Dalam peradilan macam apapun dapat diterima pembuktian lewat dokumen, baik yang bersifat publik maupun privat.
|
| Kan. 1540 §1 | Dokumen publik gerejawi ialah dokumen yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya dalam Gereja,dengan memenuhi formalitas yang ditentukan hukum.
|
| Kan. 1540 §2 | Dokumen publik sipil ialah yang oleh undang-undang setiap tempat diakui demikian menurut hukum.
|
| Kan. 1540 §3 | Dokumen-dokumen lainnya bersifat privat.
|
| Kan. 1541 | Kecuali dapat dipastikan lain dengan argumen- argumen yang berlawanan dan jelas, dokumen publik memberi bukti mengenai segala hal yang ditegaskan secara langsung dan pokok.
|
| Kan. 1542 | Dokumen privat, baik yang diakui oleh pihak yang bersangkutan maupun yang diterima oleh hakim, memiliki daya bukti yang sama seperti pengakuan di luar peradilan melawan pembuatnya atau penandatangannya dan terhadap orang-orang yang perkaranya bersandar pada mereka; melawan orang-orang luar memiliki daya bukti yang sama dengan pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, menurut norma kan. 1536, § 2.
|
| Kan. 1543 | Jika terbukti bahwa dalam dokumen itu terdapat penghapusan, pembetulan, pemalsuan atau cacat lain, maka menjadi tugas hakim untuk menilai apakah dan sejauh mana dokumen itu masih berlaku.
|
| Kan. 1544 | Dokumen-dokumen tidak mempunyai daya bukti dalam peradilan, kecuali asli atau disampaikan salinan otentik dan disimpan di ruang cancellarius pengadilan, agar dapat diteliti oleh hakim dan oleh lawan.
|
| Kan. 1545 | Hakim dapat memerintahkan agar dokumen milik bersama kedua belah pihak ditunjukkan dalam persidangan.
|
| Kan. 1546 §1 | Tidak seorang pun diwajibkan untuk menyampai- kan dokumen, meskipun merupakan milik bersama, yang tidak dapat ditunjukkan tanpa bahaya kerugian menurut norma kan. 1548, § 2, 20 atau tanpa bahaya pelanggaran rahasia yang harus dijaga.
|
| Kan. 1546 §2 | Namun jika mungkin menyalin sekurang-kurangnya sebagian dari dokumen itu dan disampaikan salinan itu tanpa kerugian tersebut di atas, hakim dapat memutuskan agar disampaikan dalam bentuk itu.
|