| Kan. 1489 | Para pengacara dan kuasa hukum yang karena pemberian atau janji-janji atau alasan lain apapun mengkhianati tugasnya, hendaknya diskors dari tugas pembelaannya, dan dihukum dengan denda uang atau hukuman lain yang setimpal.
|
| Kan. 1490 | Dalam setiap pengadilan, sedapat mungkin hendaknya diangkat pembela-pembela tetap, yang menerima gaji dari pengadilan itu sendiri; mereka hendaknya melaksanakan tugas pengacara atau kuasa hukum terutama dalam perkara-perkara perkawinan bagi pihak-pihak yang mau memilih mereka.
|
| Kan. 1491 | Setiap hak dilindungi tidak hanya dengan pengaduan, kecuali dengan jelas dinyatakan lain, melainkan juga dengan eksepsi.
|
| Kan. 1492 §1 | Pengaduan manapun gugur karena daluwarsa sesuai norma hukum atau dengan cara lain yang legitim, terkecuali pengaduan mengenai status pribadi yang tidak pernah gugur.
|
| Kan. 1492 §2 | Eksepsi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1462, selalu mungkin dan dari hakikatnya bersifat tetap.
|
| Kan. 1493 | Penggugat dapat mengadukan seseorang dalam beberapa gugatan sekaligus, mengenai perkara yang sama atau perkara-perkara yang berbeda tetapi tidak bertentangan satu sama lain, asalkan tidak melampaui wewenang pengadilan yang didatanginya.
|
| Kan. 1494 §1 | Pihak tergugat dapat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat di hadapan hakim itu juga dalam peradilan yang sama, karena hubungan perkara dengan gugatan utama, baik untuk menggagalkan maupun mengurangi permintaan penggugat.
|
| Kan. 1494 §2 | Gugatan balik atas gugatan balik tidak diperkenankan.
|
| Kan. 1495 | Gugatan balik haruslah diajukan kepada hakim yang menerima gugatan pertama, juga meskipun ia hanya ditugaskan untuk menangani satu perkara atau kalau tidak, tidak berwenang secara relatif.
|
| Kan. 1496 §1 | Orang, yang dapat menunjukkan dengan alasan- alasan yang sekurang-kurangnya layak dipercaya bahwa ia mempunyai hak atas benda yang berada dalam kekuasaan orang lain, dan bahwa dirinya terancam rugi apabila benda itu tidak diserahkan untuk diamankan, mempunyai hak untuk memperoleh dari hakim simpan paksa (sequestratio) benda itu.
|
| Kan. 1496 §2 | Dalam keadaan serupa, seseorang dapat dikabulkan permohonannya agar orang lain dilarang melaksanakan haknya.
|
| Kan. 1497 §1 | Simpan-paksa benda juga dapat diizinkan sebagai jaminan utang, asalkan cukup nyata mengenai hak orang yang berpiutang.
|
| Kan. 1497 §2 | Simpan-paksa dapat juga diperluas atas benda-benda orang yang berutang, yang atas suatu dasar berada pada orang lain, serta atas piutang orang yang berutang itu.
|
| Kan. 1498 | Simpan-paksa benda dan larangan pelaksanaan hak itu sama sekali tidak boleh diputuskan, jika kerugian yang dikhawatirkan itu dapat diganti dengan cara lain dan ditawarkan jaminan yang memadai untuk penggantiannya.
|
| Kan. 1499 | Hakim, yang mengizinkan simpan-paksa benda atau larangan pelaksanaan hak, dapat lebih dahulu mewajibkan suatu jaminan kepada orang yang dikabulkan permohonannya itu, bahwa akan mengganti kerugian apabila ia tidak dapat membuktikan haknya.
|
| Kan. 1500 | Mengenai hakikat dan kekuatan gugatan kepemilikan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan hukum sipil setempat di mana benda yang dipersoalkan kepemilikannya itu berada.
|
| Kan. 1501 | Hakim tidak dapat memeriksa suatu perkara, kecuali ada permohonan yang diajukan oleh orang yang berkepentingan atau oleh promotor iustitiae menurut norma hukum.
|
| Kan. 1502 | Yang mau menggugat seseorang, haruslah menyampaikan surat-gugat (libellus) kepada hakim yang berwenang, dalamnya diuraikan pokok sengketa, dan diminta pelayanan hakim.
|
| Kan. 1503 §1 | Hakim dapat menerima permohonan lisan, setiap kali penggugat terhalang untuk menyampaikan surat-gugat atau perkaranya mudah diperiksa dan tidak begitu berat.
|
| Kan. 1503 §2 | Namun dalam kedua kasus tersebut hakim hendaknya memerintahkan notarius untuk menyusunnya secara tertulis, yang kemudian harus dibacakan kepada penggugat dan disetujui olehnya; dan itu menggantikan surat-gugat yang ditulis oleh penggugat untuk semua akibat hukum.
|
| Kan. 1504 | Surat-gugat yang membuka pokok sengketa harus:
10 menyatakan perkara itu diajukan ke hadapan hakim yang mana, apa yang dimohon dan kepada siapa permohonan itu ditujukan;
20 menunjukkan atas hukum mana penggugat bersandar dan sekurang-kurangnya secara umum fakta dan pembuktian mana yang membenarkan apa yang dinyatakan;
30 ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya, dengan disebutkan hari, bulan dan tahun, serta tempat di mana penggugat atau kuasa hukumnya bertempat tinggal, atau mengatakan di mana alamat untuk menerima akta;
40 menunjukkan domisili atau kuasi-domisili pihak tergugat.
|
| Kan. 1505 §1 | Hakim tunggal atau ketua pengadilan kolegial, sesudah memastikan diribahwa perkara memang termasuk wewenangnya dan penggugat memiliki kemampuan menurut hukum untuk tampil di pengadilan, haruslah secepat mungkin dengan suatu dekret menerima atau menolak surat-gugat itu.
|
| Kan. 1505 §2 | Surat-gugat hanya dapat ditolak:
10 jika hakim atau pengadilan tidak berwenang;
20 jika tanpa ragu nyata bahwa penggugat bukan pribadi yang legitim untuk tampil di pengadilan;
30 jika tidak ditepati ketentuan-ketentuan kan. 1504, 10-30;
40 jika pasti nyata dari surat-gugat itu sendiri bahwa permohonannya tidak mempunyai dasar apapun, dan tidak mungkin terjadi bahwa dari proses akan muncul suatu dasar.
|
| Kan. 1505 §3 | Jika surat-gugat ditolak karena cacat yang dapat diperbaiki, penggugat dapat membuat suatu surat-gugat baru yang disusun secara baik dan menyampaikannya lagi kepada hakim.
|
| Kan. 1505 §4 | Melawan penolakan surat-gugat, pihak penggugat selalu berhak penuh dalam waktu guna sepuluh hari mengajukan rekursus disertai alasan-alasan kepada pengadilan banding atau, jika surat-gugat ditolak oleh ketua, kepada kolegium hakim; tetapi masalah penolakan itu harus diputuskan secepat mungkin.
|
| Kan. 1506 | Jika hakim dalam waktu sebulan sejak surat-gugat disampaikan tidak mengeluarkan suatu dekret dengan mana ia menerima atau menolak surat itu menurut norma kan. 1505, maka pihak yang berkepentingan dapat memohon agar hakim menunaikan tugasnya; jika kendati demikian hakim tetap diam, maka setelah lewat sepuluh hari sejak permohonan itu tanpa ada keterangan, surat-gugat dianggap sebagai diterima.
|
| Kan. 1507 §1 | Dalam dekret yang menerima surat-gugat penggugat, hakim atau ketua harus memanggil pihak-pihak yang lain ke pengadilan atau memanggil untuk menentukan pokok sengketa, dengan menetapkan apakah mereka harus menjawab secara tertulis atau harus datang menghadap padanya untuk menyepakati hal-hal yang dipersoalkan. Jika dari jawaban tertulis dipandang perlu memanggil pihak-pihak yang bersangkutan, ia dapat memutuskannya dengan suatu dekret baru.
|
| Kan. 1507 §2 | Jika surat-gugat dianggap diterima menurut norma kan. 1506, dekret pemanggilan untuk menghadap di pengadilan harus dibuat dalam waktu duapuluh hari sejak diajukan permohonan yang disebut dalam kanon itu juga.
|
| Kan. 1507 §3 | Jika pihak-pihak yang bersengketa de facto menghadap hakim untuk berperkara, maka tidak perlu ada pemanggilan, tetapi aktuarius hendaknya mencatat dalam akta bahwa pihak-pihak yang bersangkutan hadir di pengadilan.
|
| Kan. 1508 §1 | Dekret pemanggilan ke pengadilan harus segera diberitahukan kepada pihak tergugat, dan sekaligus harus diberitahukan kepada lain-lain yang harus tampil di hadapan pengadilan.
|
| Kan. 1508 §2 | Pada pemanggilan hendaknya dilampirkan surat gugat pembuka pokok sengketa, kecuali hakim atas alasan-alasan yang berat menilai bahwa surat-gugat tidak boleh disampaikan kepada pihak tergugat, sebelum ia tampil di pengadilan.
|
| Kan. 1508 §3 | Jika pokok sengketa ditujukan melawan orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan hak-haknya, atau tidak memiliki kebebasan untuk mengelola benda-benda yang disengketakan, maka pemanggilan, kalau perlu, haruslah disampaikan kepada wali, atau pengawas, atau kuasa-hukum khusus, yakni orang yang atas namanya wajib tampil di pengadilan menurut norma hukum.
|
| Kan. 1509 §1 | Pemberitahuan mengenai pemanggilan-pemanggilan, dekret-dekret, putusan-putusan serta akta peradilan lain, haruslah lewat pos umum atau cara lain yang paling aman, dengan tetap mengindahkan norma-norma yang ditetapkan oleh undang-undang partikular.
|
| Kan. 1509 §2 | Mengenai fakta pemberitahuan serta caranya itu harus nyata dalam akta.
|
| Kan. 1510 | Tergugat yang menolak surat pemanggilan, atau menghalangi agar pemanggilan jangan sampai pada dirinya, dianggap sebagai sudah dipanggil secara legitim.
|
| Kan. 1511 | Jika pemanggilan tidak disampaikan secara legitim, akta peradilan tidak sah, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1507, § 3.
|
| Kan. 1512 | Jika pemanggilan sudah disampaikan secara legitim atau pihak-pihak yang bersangkutan sudah menghadap hakim untuk berperkara, maka:
10 masalah sudah menjadi perkara sengketa;
20 perkara jatuh di tangan hakim atau pengadilan itu, yang menerima pengaduan yang diajukan, dan memang berwenang;
30 yurisdiksi hakim yang didelegasikan menjadi kokoh, sehingga tidak terhenti meskipun kuasa pemberi delegasi telah tiada;
40 daluwarsa terputus, kecuali ditentukan lain;
50 pokok sengketa mulai dibuka; maka segera berlaku prinsip "selama sengketa, jangan mengubah apa-apa"(lite pendente, nihil innovetur).
|
| Kan. 1513 §1 | Penentuan pokok sengketa ialah apabila dengan dekret hakim dirumuskan pokok-pokok sengketa, yang diambil dari permohonan dan jawaban pihak-pihak yang bersangkutan.
|
| Kan. 1513 §2 | Permohonan dan jawaban pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali dalam surat-gugat pembuka pokok sengketa, dapat juga terungkap dalam jawaban atas pemanggilan atau dalam pernyataan-pernyataan lisan di hadapan hakim; tetapi dalam persoalan-persoalan yang lebih sulit pihak-pihak yang bersangkutan haruslah dipanggil oleh hakim untuk menyepakati hal atau hal-hal yang dipersoalkan, yang nantinya dalam putusan harus terjawab.
|
| Kan. 1513 §3 | Dekret hakim harus diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; mereka dalam waktu sepuluh hari dapat datang mohon kepada hakim itu agar dekret diubah, kecuali memang sudah setuju; tetapi masalah itu harus secepatnya diselesaikan dengan dekret hakim itu sendiri.
|
| Kan. 1514 | Pokok-pokok sengketa, sekali ditetapkan, tidak dapat diubah dengan sah, kecuali dengan suatu dekret baru, atas alasan yang berat, atas permohonan satu pihak, dan sesudah mendengarkan pihak-pihak lain serta mempertimbangkan alasan-alasannya.
|
| Kan. 1515 | Sesudah pokok sengketa ditentukan, pemegang benda milik orang lain terhenti berada dalam itikad baik; karena itu, jika ia dihukum untuk mengembalikan benda itu, ia harus juga mengembalikan hasilnya sejak hari penentuan itu dan mengganti kerugiannya.
|
| Kan. 1516 | Setelah pokok sengketa ditentukan, hakim hendaknya memberi waktu yang layak kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengajukan serta melengkapi bukti-bukti.
|
| Kan. 1517 | Awal peradilan mulai dengan pemanggilan; namun berakhir tidak hanya dengan diumumkannya putusan definitif, melainkan juga dengan cara-cara lain yang ditetapkan oleh hukum.
|