KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 146 | Jabatan gerejawi tidak dapat diperoleh dengan sah tanpa pemberian kanonik.
| | Kan. 147 | Pemberian jabatan gerejawi terjadi: melalui penyerahan bebas oleh otoritas gerejawi yang berwenang; melalui pengangkatan oleh otoritas yang sama, jika didahului pengajuan; melalui pengukuhan atau persetujuan oleh otoritas yang sama, kalau didahului pemilihan atau postulasi; akhirnya dengan pemilihan saja dan penerimaan oleh orang yang terpilih, kalau pemilihan itu tidak membutuhkan pengukuhan.
| | Kan. 148 | Otoritas yang berwenang untuk mengadakan, membarui dan meniadakan jabatan-jabatan, berwenang juga untuk memberikannya, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
| << >>
|