KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 143 §1 | Kuasa berdasarkan jabatan terhenti bila jabatan yang dikaitkan dengannya hilang.
| | Kan. 143 §2 | Kecuali dalam hukum ditentukan lain, kuasa berdasarkan jabatan ditangguhkan, jika secara legitim diajukan banding atau rekursus melawan pencabutan atau pemecatan dari jabatan.
| | Kan. 144 §1 | Dalam kekeliruan umum mengenai fakta atau hukum, demikian juga dalam keraguan yang positif dan probabel, baik mengenai hukum maupun mengenai fakta, Gereja melengkapi kuasa kepemimpinan eksekutif, baik untuk tata lahir maupun untuk tata batin.
| | Kan. 144 §2 | Norma yang sama diterapkan pada kewenangan-kewenangan yang disebutkan dalam kan. 882, 883, 966, dan 1111, § 1.
| | Kan. 145 §1 | Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus dilaksanakan untuk tujuan spiritual.
| | Kan. 145 §2 | Kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang khas untuk tiap-tiap jabatan gerejawi ditentukan baik oleh hukum sendiri yang menetap- kannya, maupun oleh dekret dari otoritas berwenang yang serentak menetapkan dan memberikan jabatan itu.
| << >>
|