| Kan. 1431 §1 | Dalam perkara-perkara perdata, Uskup diosesan berhak menilai apakah kepentingan umum dapat dibahayakan atau tidak, kecuali campurtangan promotor iustitae diperintahkan oleh hukum atau kalau dari hakikat perkaranya jelas perlu.
|
| Kan. 1431 §2 | Jika promotor iustitiae telah campurtangan pada instansi sebelumnya, maka campurtangan itu diandaikan perlu pada tingkat berikutnya.
|
| Kan. 1432 | Untuk perkara-perkara yang menyangkut nulitas penahbisan suci atau nulitas atau pemutusan perkawinan, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang defensor vinculi, yang demi jabatan wajib mengetengahkan serta menguraikan segala sesuatu yang secara wajar dapat diajukan melawan nulitas atau pemutusan.
|
| Kan. 1433 | Dalam perkara-perkara dimana dituntut kehadiran promotor iustitiae atau defensor vinculi, apabila mereka tidak diundang, maka akta adalah tidak sah, kecuali mereka, meskipun tidak diundang, nyatanya hadir, atau sekurang-kurangnya sebelum putusan dijatuhkan, mereka dapat memenuhi tugasnya dengan memeriksa akta.
|
| Kan. 1434 | Kecuali secara jelas dinyatakan lain:
10 setiap kali undang-undang memerintahkan agar hakim mendengar pihak-pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, maka juga promotor iustitiae dan defensor vinculi, jika melibatkan diri dalam sidang peradilan, haruslah didengarkan;
20 setiap kali pengajuan pihak yang bersangkutan dibutuhkan agar hakim dapat memutuskan sesuatu, maka pengajuan perkara oleh promotor iustitiae atau defensor vinculi yang melibatkan diri dalam peradilan mempunyai kekuatan yang sama.
|
| Kan. 1435 | Tugas Uskuplah mengangkat promotor iustitiae dan defensor vinculi, yang hendaknya klerikus atau awam, yang memiliki nama baik, doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik, teruji dalam kearifan serta semangat keadilannya.
|
| Kan. 1436 §1 | Orang yang sama, tetapi tidak dalam perkara yang sama, dapat mengemban tugas promotor iustitiae dan defensor vinculi.
|
| Kan. 1436 §2 | Promotor dan defensor dapat ditetapkan untuk semua perkara atau untuk perkara-perkara tertentu; tetapi dapat diberhentikan oleh Uskup atas alasan yang wajar.
|
| Kan. 1437 §1 | Dalam proses manapun haruslah hadir notarius, sedemikian sehingga akta dianggap tak ada jika tidak ditandatangani olehnya.
|
| Kan. 1437 §2 | Akta yang dibuat oleh notarius merupakan akta resmi(publicam fidem facere).
|
| Kan. 1438 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1444, § 1, 10:
10 dari pengadilan Uskup sufragan, naik banding diajukan ke pengadilan Uskup Metropolit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1439;
20 dalam perkara-perkara yang pada instansi pertama diselesaikan di hadapan Uskup Metropolit, naik banding diajukan ke pengadilan yang ditunjuknya sendiri secara tetap dengan persetujuan Takhta Apostolik;
30 untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Pemimpin provinsi, pengadilan instansi kedua adalah Pemimpin tertinggi;untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Abas setempat, di hadapan Abas superior kongregasi monastik.
|
| Kan. 1439 §1 | Jika dibentuk suatu pengadilan tunggal sebagai pengadilan instansi pertama untuk beberapa keuskupan, menurut norma kan. 1423, maka Konferensi para Uskup haruslah membentuk pengadilan instansi kedua, dengan persetujuan Takhta Apostolik, kecuali semua keuskupan itu merupakan sufragan dari satu keuskupan agung yang sama.
|
| Kan. 1439 §2 | Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik, dapat membentuk satu atau beberapa pengadilan instansi kedua, juga diluar kasus yang disebut dalam § 1.
|
| Kan. 1439 §3 | Mengenai pengadilan instansi kedua yang disebut dalam §§ 1-2,Konferensi para Uskup atau Uskup yang ditunjuk oleh Konferensi itu memiliki semua kuasa sebagaimana yang dimiliki oleh Uskup diosesan terhadap pengadilannya.
|
| Kan. 1440 | Jika wewenang atas dasar tingkat menurut norma kan. 1438 dan 1439 tidak ditepati, ketidak-wenangan hakim adalah mutlak.
|
| Kan. 1441 | Pengadilan instansi kedua harus dibentuk dengan cara yang sama seperti pengadilan instansi pertama. Namun jika dalam tingkat pertama, menurut kan. 1425, § 4, hakim tunggal menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat kedua haruslah bertindak secara kolegial.
|
| Kan. 1442 | Paus adalah hakim tertinggi untuk seluruh dunia katolik, yang mengadili sendiri atau lewat pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik, atau lewat hakim-hakim yang diberi delegasi olehnya.
|
| Kan. 1443 | Pengadilan biasa yang dibentuk oleh Paus untuk menerima banding ialah Rota Romana.
|
| Kan. 1444 §1 | Rota Romana mengadili:
10 pada instansi kedua, perkara-perkara yang sudah diputus oleh pengadilan-pengadilanbiasa pada instansi pertama dan diajukan ke Takhta Suci lewat permohonan-banding yang legitim;
20 pada instansi ketiga atau instansi selanjutnya, perkara-perkara yang telah diperiksa oleh Rota Romana sendiri dan oleh pengadilan-pengadilan lain manapun, kecuali perkaranya sudah menjadi perkara teradili (res iudicata).
|
| Kan. 1444 §2 | Pengadilan itu juga mengadili pada instansi pertama perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1405, § 3, serta perkara-perkara lain yang ditarik oleh Paus bagi pengadilannya sendiri, entah dari kehendaknya sendiri ataupun atas permohonan pihak-pihak yang bersangkutan, dan diserahkan kepada Rota Romana; dan mengenai perkara-perkara itu Rota juga mengadilinya dalam instansi kedua dan selanjutnya, kecuali disebutkan lain dalam surat penugasannya.
|
| Kan. 1445 §1 | Pengadilan Tertinggi Signatura Apostolica memeriksa:
10 pengaduan nulitas dan permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh (restitutio in integrum), dan rekursus-rekursus lain melawan putusan-putusan Rota;
20 rekursus dalam perkara-perkara mengenai status pribadi-pribadi, yang pemeriksaan ulangnya ditolak oleh Rota Romana;
30 eksepsi-eksepsi yang menyangkut kecurigaan dan alasan-alasan lain melawan para Auditor Rota Romana karena kinerja mereka;
40 konflik kewenangan yang disebut dalam kan. 1416.
|
| Kan. 1445 §2 | Pengadilan itu mengadili sengketa-sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif gerejawi yang secara legitim diajukan kepadanya, perselisihan administratif lain yang oleh Paus atau oleh dikasteri Kuria Roma diajukan kepadanya, dan konflik kewenangan antar dikasteri itu.
|
| Kan. 1445 §3 | Selain itu Pengadilan Tertinggi ini juga bertugas:
10 mengawasi pelayanan keadilan yang benar dan jika perlu menegur para pengacara atau orang yang dikuasakan;
20 memperluas wewenang pengadilan-pengadilan;
30 memajukan dan menyetujui pembentukan pengadilan-pengadilan yang disebut dalam kan. 1423 dan 1439.
|
| Kan. 1446 §1 | Semua orang beriman kristiani, terutama para Uskup, hendaknya berusaha sungguh-sungguh agar, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, sengketa-sengketa di kalangan umat Allah sedapat mungkin dihindarkan dan secepat mungkin diselesaikan dengan damai.
|
| Kan. 1446 §2 | Pada awal sengketa, dan juga pada tahap lain manapun, setiap kali melihat adanya harapan akan berhasil, hakim jangan lalai mendorong dan menolong pihak-pihak yang bersengketa, agar bersama-sama mencari pemecahan yang wajar dari perselisihan mereka, menunjukkan kepada mereka jalan-jalan yang tepat untuk tujuan itu, juga dengan menggunakan penengah yang berwibawa.
|
| Kan. 1446 §3 | Apabila sengketa berkisar pada harta benda privat pihak-pihak yang bersangkutan, hakim hendaknya mempertimbangkan apakah dengan suatu musyawarah atau putusan arbitrasi perselisihan itu dapat diakhiri secara menguntungkan, menurut norma kan. 1713-1716.
|
| Kan. 1447 | Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.
|
| Kan. 1448 §1 | Hakim tidak boleh memeriksa perkara, dimana kepentingan pribadinya tersangkut atas dasar hubungan darah atau kesemendaan dalam garis keturunan lurus tingkat manapun dan dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat keempat, atau atas dasar perwalian dan pengawasan, hubungan akrab, permusuhan berat, atau untuk memperoleh untung maupun menghindari kerugian.
|
| Kan. 1448 §2 | Dalam keadaan yang sama juga promotor iustitiae, defensor vinculi, asesor dan auditor harus menjauhkan diri dari pelaksanaan tugas mereka.
|
| Kan. 1449 §1 | Dalam kasus yang disebut dalam kan. 1448, jika hakim sendiri tidak menjauhkan diri dari tugasnya, pihak yang berkepentingan dapat menolaknya.
|
| Kan. 1449 §2 | Terhadap penolakan itu hendaknya Vikaris yudisial mengambil keputusan; jika ia sendiri yang ditolak, hendaknya Uskup yang mengetuai pengadilan memutuskannya.
|
| Kan. 1449 §3 | Jika Uskup sendiri menjadi hakim dan terhadap dia diajukan penolakan, janganlah ia melakukan peradilan.
|
| Kan. 1449 §4 | Jika penolakan diajukan terhadap promotor iustitiae, defensor vinculi atau petugas pengadilan lain, hendaknya ketua dalam pengadilan kolegial atau hakim sendiri dalam hal hakim tunggal, membuat putusan atas eksepsi ini.
|
| Kan. 1450 | Jika penolakan itu diterima, personalia harus diganti, tetapi bukan tingkat peradilannya.
|
| Kan. 1451 §1 | Masalah penolakan hendaknya diputuskan secepatmungkin, dengan mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae atau defensor vinculi, jika mereka itu terlibat dan bukan mereka itu sendiri yang ditolak.
|
| Kan. 1451 §2 | Tindakan yang dilakukan oleh hakim sebelum ia ditolak adalah sah; tetapi yang dilakukan sesudah diajukan penolakan, harus dibatalkan, apabila pihak yang bersangkutan memintanya dalam waktu sepuluh hari sesudah penolakan diterima.
|
| Kan. 1452 §1 | Dalam urusan yang melulu menyangkut kepentingan privat, hakim hanya dapat bertindak atas permintaan pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam perkara-perkara pidana atau perkara-perkara lain yang mengenai kepentingan umum Gereja atau keselamatan jiwa-jiwa, sekali perkara dimulai secara legitim, hakim dapat dan harus bertindak, juga demi jabatannya.
|
| Kan. 1452 §2 | Namun selain itu hakim dapat melengkapi kelalaian pihak- pihak yang bersangkutan dalam mengutarakan bukti-bukti atau mengajukan eksepsi, setiap kali ia sendiri menilainya perlu untuk menghindari putusan yang sangat tidak adil, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600.
|
| Kan. 1453 | Para hakim dan pengadilan-pengadilan hendaknya mengusahakan agar semua perkara secepat mungkin diselesaikan, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, dan agar pada pengadilan instansi pertama jangan sampai berlangsung melebihi satu tahun; sedangkan dalam pengadilan instansi kedua, jangan melebihi enam bulan.
|
| Kan. 1453 §3 | Bahkan, setiap kali hakikat perkara atau pembuktian adalah sedemikian sehingga penyebaran akta atau pembuktian dapat membahayakan nama baik orang lain, atau memberi alasan percekcokan, atau menimbulkan sandungan atau semacam kerugian lain, hakim dapat mewajibkan dengan sumpah para saksi, ahli, pihak-pihak yang berperkara dan pengacaranya serta orang yang dikuasakan untuk menyimpan rahasia.
|
| Kan. 1454 | Semua anggota pengadilan atau yang membantunya harus mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan setia.
|
| Kan. 1455 §1 | Para hakim dan petugas pengadilan wajib menyimpan rahasia jabatan; dalam peradilan pidana, selalu; sedangkan dalam peradilan perdata, jika pengungkapan suatu akta proses dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
|
| Kan. 1455 §2 | Mereka juga selalu wajib menyimpan rahasia mengenai diskusi yang dilangsungkan antara para hakim pada pengadilan kolegial sebelum menjatuhkan putusan, dan juga tentang berbagai pemungutan suara serta pendapat-pendapat yang dikemukakan di situ, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1609, § 4.
|
| Kan. 1456 | Hakim dan semua petugas pengadilan dilarang menerima pemberian apapun karena melaksanakan peradilan.
|
| Kan. 1457 §1 | Hakim-hakim yang, meskipun pasti dan jelas berwenang, menolak melakukan peradilan, atau tanpa dasar ketentuan hukum menyatakan diri berwenang dan memeriksa serta memutus perkara, atau melanggar peraturan kerahasiaan, atau menyebabkan kerugian lain bagi pihak-pihak yang bersengketa karena muslihat atau kelalaiannya yang berat, dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal oleh otoritas yang berwenang, tak terkecuali pemecatan dari jabatannya.
|
| Kan. 1457 §2 | Sanksi yang sama juga dikenakan pada petugas-petugas dan pembantu-pembantu pengadilan, jika mereka melalaikan tugasnya seperti di atas; dan mereka semua itu juga dapat dihukum oleh hakim.
|
| Kan. 1458 | Perkara-perkara harus diperiksa menurut urutan diajukannya serta dicatat dalam daftar, kecuali ada yang harus digarap lebih cepat dari yang lain-lain, dan itupun harus ditetapkan dengan suatu dekret khusus dengan mencantumkan alasan-alasannya.
|
| Kan. 1459 §1 | Cacat-cacat, yang dapat menyebabkan nulitas putusan, dapat diajukan sebagai eksepsi pada tahap atau tingkat peradilan manapun; demikian pula dapat dinyatakan oleh hakim ex officio.
|
| Kan. 1459 §2 | Di luar kasus yang disebut dalam § 1, eksepsi yang minta penundaan, terutama yang mengenai pribadi-pribadi serta cara peradilan, haruslah diajukan sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali baru muncul sesudah penentuan pokok sengketa; jika demikian, harus secepat mungkin dibuat keputusan atasnya.
|