| Kan. 1402 | Semua pengadilan Gereja diatur oleh kanon-kanon berikut, dengan tetap berlaku norma-norma pengadilan-pengadilan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1403 §1 | Perkara-perkara kanonisasi para Hamba Allah diatur dengan undang-undang khusus kepausan.
|
| Kan. 1403 §2 | Mengenai perkara-perkara kanonisasi tersebut, selain itu juga diterapkan ketentuan-ketentuan Kodeks ini, setiap kali undang- undang khusus itu menunjuk hukum umum atau setiap kali mengenai norma-norma yang dari hakikatnya juga menyangkut perkara-perkara yang sama.
|
| Kan. 1404 | Takhta Pertama tidak diadili oleh siapa pun.
|
| Kan. 1405 §1 | Hanya Paus sendirilah yang berhak mengadili perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1401:
10 para pemegang kepemimpinan tertinggi pemerintahan sipil;
20 para Bapa Kardinal;
30 para Duta Takhta Apostolik dan, dalam perkara-perkara pidana, para Uskup;
40 perkara-perkara lain yang peradilannya ditarik pada dirinya sendiri.
|
| Kan. 1405 §2 | Seorang hakim tidak dapat memeriksa suatu tindakan atau dokumen yang telah dikukuhkan secara khusus (in forma specifica) oleh Paus, kecuali ia telah mendapat mandat darinya.
|
| Kan. 1405 §3 | Direservasi bagi Rota Romana untuk mengadili:
10 para Uskup dalam perkara perdata, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1419, § 2;
20 Abas primas atau Abas superior kongregasi monastik dan Pemimpin tertinggi tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan;
30 keuskupan-keuskupan dan orang-perorangan atau badan hukum gerejawi lain, yang tidak memiliki Pemimpin dibawah Paus.
|
| Kan. 1406 §1 | Apabila ketentuan kan. 1404 dilanggar, akta dan putusan-putusan dianggap tidak ada.
|
| Kan. 1406 §2 | Dalam perkara-perkara yang disebut kan. 1405 ketidak wenangan hakim-hakim lain adalah mutlak.
|
| Kan. 1407 §1 | Tak seorang pun dapat digugat di pengadilan tingkat pertama, kecuali di hadapan hakim gerejawi yang memiliki kewenangan berdasarkan salah satu dari dasar-dasar yang ditentukan dalam kan. 1408-1414.
|
| Kan. 1407 §2 | Ketidakwenangan hakim, yang tidak memiliki salah satu dari dasar-dasar tersebut, disebut relatif.
|
| Kan. 1407 §3 | Penggugat mengikuti pengadilan pihak tergugat; apabila pihak tergugat memiliki beberapa pengadilan, penggugat dapat memilih salah satu darinya.
|
| Kan. 1408 | Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.
|
| Kan. 1409 §1 | Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
|
| Kan. 1409 §2 | Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
|
| Kan. 1410 | Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.
|
| Kan. 1411 §1 | Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi,kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.
|
| Kan. 1411 §2 | Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasarlain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.
|
| Kan. 1412 | Dalam perkara-perkara pidana terdakwa, meskipun tidak hadir,dapatdiadukan ke pengadilan wilayah tempat tindak pidana telah dilakukan.
|
| Kan. 1413 | Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.
|
| Kan. 1414 | Atas dasar keterkaitan, perkara-perkara yang saling berkaitan harus diperiksa oleh satu pengadilan yang sama dan dalam satu proses yang sama, kecuali ketentuan undang-undang menghalanginya.
|
| Kan. 1415 | Atas dasar prevensi, apabila dua pengadilan atau lebih sama-sama berwenang, hak memeriksa perkara ada pada pengadilan yang lebih dahulu memanggil pihak tergugat secara legitim.
|
| Kan. 1416 | Konflik kewenangan antara pengadilan-pengadilan yang dibawahkan pada satu pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh pengadilan-banding itu; jika tidak dibawahkan pada pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh Signatura Apostolica.
|
| Kan. 1417 §1 | Karena primat Paus, setiap orang beriman berhak penuh untuk mengajukan atau mengalihkan perkaranya kepada Takhta Suci untuk diputus, baik perkara perdata maupun pidana, dalam tingkat peradilan manapun dan pada tahap persengketaan manapun.
|
| Kan. 1417 §2 | Tetapi pengajuan ke Takhta Apostolik itu tidak menangguh- kan pelaksanaan yurisdiksi hakim yang telah mulai memeriksa perkara tersebut, kecuali dalam perkara naik banding; oleh karena itu hakim tersebut dapat melanjutkan peradilan sampai putusan definitif, kecuali Takhta Apostolik memberitahukan kepada hakim tersebut bahwa ia menarik perkara itu kepada dirinya.
|
| Kan. 1418 | Setiap pengadilan manapun berhak minta bantuan pengadilan lain untuk melaksanakan proses perkara atau menyampaikan tindakan yuridis.
|
| Kan. 1419 §1 | Di setiap keuskupan dan untuk semua perkara yang dalam hukum tidak dikecualikan secara jelas, hakim instansi pertama ialah Uskup diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya, sendiri atau lewat orang lain, menurut kanon-kanon berikut.
|
| Kan. 1419 §2 | Namun jika mengenai hak-hak atau harta benda badan hukum yang diwakili oleh Uskup, pada tingkat pertama diadili oleh pengadilan-banding.
|
| Kan. 1420 §1 | Uskup diosesan manapun wajib mengangkat seorang Vikaris yudisial atau Ofisial, yang bukan Vikaris jenderal, dengan kuasa jabatan untuk mengadili, kecuali kecilnya keuskupan atau sedikitnya jumlah perkara menganjurkan lain.
|
| Kan. 1420 §2 | Vikaris yudisial bersama Uskup membentuk satu pengadilan, tetapi tidak dapat mengadili perkara-perkara yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya sendiri.
|
| Kan. 1420 §3 | Vikaris yudisial dapat diberi pembantu-pembantu, yang namanya Vikaris-yudisial pembantu atau Wakil-ofisial.
|
| Kan. 1420 §4 | Baik Vikaris yudisial maupun para Vikaris-yudisial-pembantu haruslah imam, mempunyai nama baik, doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat, berumur tidak kurang dari tiga puluh tahun.
|
| Kan. 1420 §5 | Mereka itu, apabila takhta lowong, tidak terhenti dari jabatan dan tidak dapat diberhentikan oleh Administrator diosesan; tetapi apabila ada Uskup baru, membutuhkan pengukuhan.
|
| Kan. 1421 §1 | Dalam keuskupan hendaknya oleh Uskup diangkat hakim-hakim keuskupan, yang hendaknya klerikus.
|
| Kan. 1421 §2 | Konferensi para Uskup dapat mengizinkan agar juga orang beriman awam diangkat menjadi hakim; dari antara mereka, jika diperlukan, satu orang dapat diambil untuk membentuk suatu kolegium.
|
| Kan. 1421 §3 | Para hakim hendaknya orang yang memiliki nama baik dan doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat.
|
| Kan. 1422 | Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, § 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.
|
| Kan. 1423 §1 | Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.
|
| Kan. 1423 §2 | Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam § 1 ini dapatdibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.
|
| Kan. 1424 | Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.
|
| Kan. 1425 §1 | Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per- kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu- nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.
|
| Kan. 1425 §2 | Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.
|
| Kan. 1425 §3 | Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.
|
| Kan. 1425 §4 | Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidakmungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.
|
| Kan. 1425 §5 | Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.
|
| Kan. 1426 §1 | Pengadilan kolegial harus bertindak secara kolegial, dan menjatuhkan putusan lewat suara terbanyak.
|
| Kan. 1426 §2 | Pengadilan kolegial itu sejauh mungkin harus diketuai oleh Vikaris yudisial atau Vikaris-yudisial pembantu.
|
| Kan. 1427 §1 | Apabila terjadi sengketa antara para religius atau antara rumah-rumah dari satu tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, maka yang menjadi hakim instansi pertama adalah Pemimpin provinsi, atau, jika mengenai biara mandiri, Abas setempat, kecuali dalam konstitusi dinyatakan lain.
|
| Kan. 1427 §2 | Dengan tetap berlaku ketentuan yang berbeda dari konstitusi,apabila menyangkut perkara perdata antara dua provinsi, maka yang mengadili pada instansi pertama adalah Pemimpin tertinggi sendiri atau lewat orang yang dikuasakan olehnya; apabila antara dua biara monastik, Abas superior dari kongregasi monastik.
|
| Kan. 1427 §3 | Akhirnya apabila perselisihan timbul antara orang-perorangan atau badan hukum religius dari berbagai tarekat religius, atau juga antara orang-perorangan atau badan hukum dari tarekat klerikal atau laikal bertingkat keuskupan, atau antara orang-perorangan dengan klerikus sekular atau awam atau badan hukum bukan religius, pada instansi pertama yang mengadili adalah pengadilan keuskupan.
|
| Kan. 1428 §1 | Hakim atau ketua pengadilan kolegial dapat menunjuk seorang auditor untuk melaksanakan proses perkara, dengan memilih seorang entah dari antara para hakim pengadilan entah dari orang-orang yang telah disetujui oleh Uskup untuk tugas itu.
|
| Kan. 1428 §2 | Untuk tugas auditor Uskup dapat menyetujui klerikus atau awam, yang unggul dalam moral yang baik, kearifan dan ajaran.
|
| Kan. 1428 §3 | Tugas auditor, sesuai mandat dari hakim, hanyalah mengumpulkan bukti-bukti, dan setelah terkumpul menyerahkannya kepada hakim; tetapi kecuali mandat hakim melarang, sementara itu ia dapat memutuskan bukti-bukti mana dan bagaimana bukti-bukti tersebut dikumpulkan, jika barangkali timbul pertanyaan tentang hal itu, sementara ia menunaikan tugasnya.
|
| Kan. 1429 | Ketua pengadilan kolegial harus menunjuk seorang dari kolegium hakim sebagai ponens atau relator, yang harus melaporkan perkaranya dalam sidang para hakim dan merumuskan putusan tertulis; atas alasan yang wajar ketua dapat mengganti dia dengan orang lain.
|
| Kan. 1430 | Untuk perkara-perkara perdata, yang dapat membahayakan kepentingan umum, dan untuk perkara-perkara pidana, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang promotor iustitiae, yang oleh jabatannya wajib menyelenggarakan kepentingan umum.
|