Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1425 §1Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per- kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu- nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.

Kan. 1425 §2Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.

Kan. 1425 §3Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.

Kan. 1425 §4Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidakmungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.

Kan. 1425 §5Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.

Kan. 1426 §1Pengadilan kolegial harus bertindak secara kolegial, dan menjatuhkan putusan lewat suara terbanyak.

Kan. 1426 §2Pengadilan kolegial itu sejauh mungkin harus diketuai oleh Vikaris yudisial atau Vikaris-yudisial pembantu.

Kan. 1427 §1Apabila terjadi sengketa antara para religius atau antara rumah-rumah dari satu tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, maka yang menjadi hakim instansi pertama adalah Pemimpin provinsi, atau, jika mengenai biara mandiri, Abas setempat, kecuali dalam konstitusi dinyatakan lain.

Kan. 1427 §2Dengan tetap berlaku ketentuan yang berbeda dari konstitusi,apabila menyangkut perkara perdata antara dua provinsi, maka yang mengadili pada instansi pertama adalah Pemimpin tertinggi sendiri atau lewat orang yang dikuasakan olehnya; apabila antara dua biara monastik, Abas superior dari kongregasi monastik.

Kan. 1427 §3Akhirnya apabila perselisihan timbul antara orang-perorangan atau badan hukum religius dari berbagai tarekat religius, atau juga antara orang-perorangan atau badan hukum dari tarekat klerikal atau laikal bertingkat keuskupan, atau antara orang-perorangan dengan klerikus sekular atau awam atau badan hukum bukan religius, pada instansi pertama yang mengadili adalah pengadilan keuskupan.

Kan. 1428 §1Hakim atau ketua pengadilan kolegial dapat menunjuk seorang auditor untuk melaksanakan proses perkara, dengan memilih seorang entah dari antara para hakim pengadilan entah dari orang-orang yang telah disetujui oleh Uskup untuk tugas itu.

Kan. 1428 §2Untuk tugas auditor Uskup dapat menyetujui klerikus atau awam, yang unggul dalam moral yang baik, kearifan dan ajaran.

Kan. 1428 §3Tugas auditor, sesuai mandat dari hakim, hanyalah mengumpulkan bukti-bukti, dan setelah terkumpul menyerahkannya kepada hakim; tetapi kecuali mandat hakim melarang, sementara itu ia dapat memutuskan bukti-bukti mana dan bagaimana bukti-bukti tersebut dikumpulkan, jika barangkali timbul pertanyaan tentang hal itu, sementara ia menunaikan tugasnya.


Kan. 1429Ketua pengadilan kolegial harus menunjuk seorang dari kolegium hakim sebagai ponens atau relator, yang harus melaporkan perkaranya dalam sidang para hakim dan merumuskan putusan tertulis; atas alasan yang wajar ketua dapat mengganti dia dengan orang lain.

Kan. 1430Untuk perkara-perkara perdata, yang dapat membahayakan kepentingan umum, dan untuk perkara-perkara pidana, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang promotor iustitiae, yang oleh jabatannya wajib menyelenggarakan kepentingan umum.

Kan. 1431 §1Dalam perkara-perkara perdata, Uskup diosesan berhak menilai apakah kepentingan umum dapat dibahayakan atau tidak, kecuali campurtangan promotor iustitae diperintahkan oleh hukum atau kalau dari hakikat perkaranya jelas perlu.

Kan. 1431 §2Jika promotor iustitiae telah campurtangan pada instansi sebelumnya, maka campurtangan itu diandaikan perlu pada tingkat berikutnya.

Kan. 1432Untuk perkara-perkara yang menyangkut nulitas penahbisan suci atau nulitas atau pemutusan perkawinan, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang defensor vinculi, yang demi jabatan wajib mengetengahkan serta menguraikan segala sesuatu yang secara wajar dapat diajukan melawan nulitas atau pemutusan.

Kan. 1433Dalam perkara-perkara dimana dituntut kehadiran promotor iustitiae atau defensor vinculi, apabila mereka tidak diundang, maka akta adalah tidak sah, kecuali mereka, meskipun tidak diundang, nyatanya hadir, atau sekurang-kurangnya sebelum putusan dijatuhkan, mereka dapat memenuhi tugasnya dengan memeriksa akta.

Kan. 1434Kecuali secara jelas dinyatakan lain:
10 setiap kali undang-undang memerintahkan agar hakim mendengar pihak-pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, maka juga promotor iustitiae dan defensor vinculi, jika melibatkan diri dalam sidang peradilan, haruslah didengarkan;
20 setiap kali pengajuan pihak yang bersangkutan dibutuhkan agar hakim dapat memutuskan sesuatu, maka pengajuan perkara oleh promotor iustitiae atau defensor vinculi yang melibatkan diri dalam peradilan mempunyai kekuatan yang sama.

Kan. 1435 Tugas Uskuplah mengangkat promotor iustitiae dan defensor vinculi, yang hendaknya klerikus atau awam, yang memiliki nama baik, doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik, teruji dalam kearifan serta semangat keadilannya.

Kan. 1436 §1Orang yang sama, tetapi tidak dalam perkara yang sama, dapat mengemban tugas promotor iustitiae dan defensor vinculi.

Kan. 1436 §2Promotor dan defensor dapat ditetapkan untuk semua perkara atau untuk perkara-perkara tertentu; tetapi dapat diberhentikan oleh Uskup atas alasan yang wajar.

Kan. 1437 §1Dalam proses manapun haruslah hadir notarius, sedemikian sehingga akta dianggap tak ada jika tidak ditandatangani olehnya.

Kan. 1437 §2Akta yang dibuat oleh notarius merupakan akta resmi(publicam fidem facere).

Kan. 1438Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1444, § 1, 10:
10 dari pengadilan Uskup sufragan, naik banding diajukan ke pengadilan Uskup Metropolit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1439;
20 dalam perkara-perkara yang pada instansi pertama diselesaikan di hadapan Uskup Metropolit, naik banding diajukan ke pengadilan yang ditunjuknya sendiri secara tetap dengan persetujuan Takhta Apostolik;
30 untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Pemimpin provinsi, pengadilan instansi kedua adalah Pemimpin tertinggi;untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Abas setempat, di hadapan Abas superior kongregasi monastik.

Kan. 1439 §1Jika dibentuk suatu pengadilan tunggal sebagai pengadilan instansi pertama untuk beberapa keuskupan, menurut norma kan. 1423, maka Konferensi para Uskup haruslah membentuk pengadilan instansi kedua, dengan persetujuan Takhta Apostolik, kecuali semua keuskupan itu merupakan sufragan dari satu keuskupan agung yang sama.

Kan. 1439 §2Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik, dapat membentuk satu atau beberapa pengadilan instansi kedua, juga diluar kasus yang disebut dalam § 1.

Kan. 1439 §3Mengenai pengadilan instansi kedua yang disebut dalam §§ 1-2,Konferensi para Uskup atau Uskup yang ditunjuk oleh Konferensi itu memiliki semua kuasa sebagaimana yang dimiliki oleh Uskup diosesan terhadap pengadilannya.

<<   >>