Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1410Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.

Kan. 1411 §1Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi,kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.

Kan. 1411 §2Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasarlain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.

Kan. 1412Dalam perkara-perkara pidana terdakwa, meskipun tidak hadir,dapatdiadukan ke pengadilan wilayah tempat tindak pidana telah dilakukan.

Kan. 1413Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.

Kan. 1414Atas dasar keterkaitan, perkara-perkara yang saling berkaitan harus diperiksa oleh satu pengadilan yang sama dan dalam satu proses yang sama, kecuali ketentuan undang-undang menghalanginya.

Kan. 1415Atas dasar prevensi, apabila dua pengadilan atau lebih sama-sama berwenang, hak memeriksa perkara ada pada pengadilan yang lebih dahulu memanggil pihak tergugat secara legitim.

Kan. 1416Konflik kewenangan antara pengadilan-pengadilan yang dibawahkan pada satu pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh pengadilan-banding itu; jika tidak dibawahkan pada pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh Signatura Apostolica.

Kan. 1417 §1Karena primat Paus, setiap orang beriman berhak penuh untuk mengajukan atau mengalihkan perkaranya kepada Takhta Suci untuk diputus, baik perkara perdata maupun pidana, dalam tingkat peradilan manapun dan pada tahap persengketaan manapun.

Kan. 1417 §2Tetapi pengajuan ke Takhta Apostolik itu tidak menangguh- kan pelaksanaan yurisdiksi hakim yang telah mulai memeriksa perkara tersebut, kecuali dalam perkara naik banding; oleh karena itu hakim tersebut dapat melanjutkan peradilan sampai putusan definitif, kecuali Takhta Apostolik memberitahukan kepada hakim tersebut bahwa ia menarik perkara itu kepada dirinya.

Kan. 1418Setiap pengadilan manapun berhak minta bantuan pengadilan lain untuk melaksanakan proses perkara atau menyampaikan tindakan yuridis.

Kan. 1419 §1Di setiap keuskupan dan untuk semua perkara yang dalam hukum tidak dikecualikan secara jelas, hakim instansi pertama ialah Uskup diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya, sendiri atau lewat orang lain, menurut kanon-kanon berikut.

Kan. 1419 §2Namun jika mengenai hak-hak atau harta benda badan hukum yang diwakili oleh Uskup, pada tingkat pertama diadili oleh pengadilan-banding.

Kan. 1420 §1Uskup diosesan manapun wajib mengangkat seorang Vikaris yudisial atau Ofisial, yang bukan Vikaris jenderal, dengan kuasa jabatan untuk mengadili, kecuali kecilnya keuskupan atau sedikitnya jumlah perkara menganjurkan lain.

Kan. 1420 §2Vikaris yudisial bersama Uskup membentuk satu pengadilan, tetapi tidak dapat mengadili perkara-perkara yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya sendiri.

Kan. 1420 §3Vikaris yudisial dapat diberi pembantu-pembantu, yang namanya Vikaris-yudisial pembantu atau Wakil-ofisial.

Kan. 1420 §4Baik Vikaris yudisial maupun para Vikaris-yudisial-pembantu haruslah imam, mempunyai nama baik, doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat, berumur tidak kurang dari tiga puluh tahun.

Kan. 1420 §5Mereka itu, apabila takhta lowong, tidak terhenti dari jabatan dan tidak dapat diberhentikan oleh Administrator diosesan; tetapi apabila ada Uskup baru, membutuhkan pengukuhan.

Kan. 1421 §1Dalam keuskupan hendaknya oleh Uskup diangkat hakim-hakim keuskupan, yang hendaknya klerikus.

Kan. 1421 §2Konferensi para Uskup dapat mengizinkan agar juga orang beriman awam diangkat menjadi hakim; dari antara mereka, jika diperlukan, satu orang dapat diambil untuk membentuk suatu kolegium.

Kan. 1421 §3Para hakim hendaknya orang yang memiliki nama baik dan doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat.

Kan. 1422Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, § 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.

Kan. 1423 §1Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.

Kan. 1423 §2Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam § 1 ini dapatdibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.

Kan. 1424Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.

<<   >>