Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1353Naik banding atau rekursus atas putusan peradilan atau atas dekret, yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman manapun, mempunyai akibat penangguhan.

Kan. 1354 §1Kecuali mereka yang disebut dalam kan. 1355-1356, semua yang dapat memberikan dispensasi dari suatu undang- undang yang digantungi hukuman, atau dapat membebaskan dari suatu perintah dengan ancaman hukuman, dapat juga menghapus hukuman itu.

Kan. 1354 §2Kecuali itu, undang-undang atau perintah yang menetapkan suatu hukuman, dapat juga memberi kepada orang-orang lain kuasa untuk menghapuskannya.

Kan. 1354 §3Jika Takhta Apostolik mereservasi bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang lain penghapusan suatu hukuman, reservasi itu harus ditafsirkan secara ketat.

Kan. 1355 §1Asalkan tidak direservasi bagi Takhta Apostolik, hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang, meski dijatuhkan atau dinyatakan, dapat dihapus oleh:
10 Ordinaris yang memprakarsai peradilan untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman itu, dengan dekret secara pribadi atau lewat orang lain;
20 Ordinaris wilayah tempat pelaku berada, tetapi setelah berkonsultasi dengan Ordinaris yang disebut dalam no. 1, kecuali hal itu tidak mungkin karena keadaan yang luar biasa.

Kan. 1355 §2Hukuman latae sententiae yang ditetapkan oleh undang-undang dan belum dinyatakan, kalau tidak direservasi bagi Takhta Apostolik,dapat dihapus oleh Ordinaris terhadap bawahan-bawahannya, atau terhadap mereka yang berada di wilayahnya, atau yang berbuat kejahatan di situ; dan juga dapat dihapus oleh setiap Uskup, tetapi dalam rangka tindakan Sakramen Tobat.

<<   >>