KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1350 §1 | Dalam menjatuhkan hukuman kepada seorang klerikus, harus selalu diperhatikan, agar ia jangan kekurangan apa yang perlu untuk penghidupan layak, kecuali dalam hal ia dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1350 §1 | Namun untuk klerikus yang dikeluarkan dari status klerikal, yang karena hukuman itu sungguh-sungguh berkekurangan, Ordinaris hendaknya mencukupi kebutuhannya dengan cara yang sebaik mungkin.
| | Kan. 1351 | Hukuman mengikat pelaku pelanggaran di manapun, juga meski kuasa orang yang menetapkan atau menjatuhkan hukuman itu telah berhenti, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 1352 §1 | Jika hukuman melarang menerima sakramen- sakramen atau sakramentali, larangan itu ditangguhkan selama pelaku pelanggaran berada dalam bahaya maut.
| | Kan. 1352 §2 | Kewajiban untuk menaati hukuman latae sententiae yang tidak dinyatakan atau tidak dikenal di tempat orang yang melakukan kejahatan itu berada, ditangguhkan seluruhnya atau sebagian, sejauh pelaku pelanggaran tidak dapat menaatinya tanpa bahaya sandungan berat atau kehilangan nama baik.
| << >>
|