KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 134 §1 | Yang dimaksud dengan sebutan Ordinaris dalam hukum, selain Paus di Roma, juga para Uskup diosesan dan orang-orang lain, yang, walaupun untuk sementara saja, diangkat menjadi pemimpin suatu Gereja partikular atau suatu jemaat yang disamakan dengannya menurut norma kan. 368; dan juga mereka yang di dalam Gereja partikular atau jemaat tersebut mempunyai kuasa eksekutif berdasarkan jabatan, yaitu Vikaris Jenderal dan Episkopal; demikian juga terhadap para anggotanya, pemimpin tinggi tarekat religius klerikal tingkat kepausan dan serikat hidup kerasulan klerikal tingkat kepausan yang sekurang-kurangnya memiliki kuasa eksekutif berdasarkan jabatan.
| | Kan. 134 §2 | Yang dimaksud dengan sebutan Ordinaris wilayah ialah semua orang yang disebut dalam § 1, kecuali para pemimpin tarekat religius dan serikat hidup kerasulan.
| | Kan. 134 §3 | Apa yang dalam kanon-kanon disebut dengan tegas diberikan kepada Uskup diosesan di bidang kuasa eksekutif, dianggap merupakan kewenangan Uskup diosesan saja dan orang-orang lain yang dalam kan.381, § 2 disamakan dengannya, dan tidak merupakan kewenangan Vikaris jenderal dan episkopal, kecuali dengan mandat khusus.
| | Kan. 135 §1 | Kuasa kepemimpinan dibedakan dalam kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial.
| | Kan. 135 §2 | Kuasa legislatif harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan kuasa itu yang dalam Gereja ada pada seorang pembuat undang-undang di bawah otoritas tertinggi, tidak dapatdidelegasikan dengan sah, kecuali secara eksplisit ditentukan lain dalam hukum; seorang pembuat undang-undang yang lebih rendah tidak dapat membuat dengan sah suatu undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
| | Kan. 135 §3 | Kuasa yudisial yang dimiliki oleh para hakim atau majelis- majelis pengadilan, harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan tidak dapat didelegasikan, kecuali untuk melakukan tindakan-tindakan persiapan suatu dekret atau putusan.
| | Kan. 135 §4 | Dalam pelaksanaan kuasa eksekutif hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kanon berikut.
| | Kan. 136 | Kuasa eksekutif dapat dilaksanakan oleh seseorang, walaupun ia berada di luar wilayahnya, terhadap para bawahan, juga kalau mereka di luar wilayahnya, kecuali pasti lain dari hakekat halnya atau dari ketentuan hukum; kuasa itu juga dapat dilaksanakan terhadap para pendatang yang sedang berada di wilayahnya, kalau menyangkut pemberian hal-hal yang menguntungkan atau pelaksanaan perintah baik undang-undang universal maupun partikular yang mengikat mereka menurut norma kan. 13, § 2, no.2.
| << >>
|