KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 131 §1 | Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan (potestas ordinaria) ialah kuasa yang oleh hukum sendiri dikaitkan pada suatu jabatan tertentu; kuasa yang didelegasikan (potestas delegata) ialah kuasa yang diberikan kepada orang itu tidak berdasarkan jabatan.
| | Kan. 131 §2 | Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan dapat berupa baik kuasa yang dilaksanakan atas nama sendiri (potestas ordinaria propria) ataupun atas nama orang lain yang diwakilinya (potestas ordinaria vicaria).
| | Kan. 131 §3 | Seorang yang menyatakan dirinya mendapat delegasi, wajib membuktikan delegasi itu.
| | Kan. 132 §1 | Kewenangan-kewenangan habitual diatur menurut ketentuan-ketentuan mengenai kuasa yang didelegasikan.
| | Kan. 132 §2 | Kecuali dalam pemberiannya dengan jelas ditentukan lain atau orang itu dipilih demi pribadinya, kewenangan habitual yang diberikan kepada seorang Ordinaris tidak hilang bila berhenti hak Ordinaris yang diberi kewenangan itu, walaupun ia telah mulai melaksanakannya; tetapi kewenangan itu beralih kepada Ordinaris yang menggantikannya di dalam kepemimpinan.
| | Kan. 133 §1 | Kalau seseorang yang diberi delegasi bertindak melampaui batas-batas mandatnya baik mengenai hal-hal maupun mengenai orang-orang, tindakannya tidak berlaku.
| | Kan. 133 §2 | Tetapi tidak dianggap melanggar batas-batas mandatnya kalau seseorang yang diberi delegasi melaksanakan mandatnya itu dengan cara lain dari yang ditentukan dalam mandat, kecuali cara itu ditentukan oleh pemberi delegasi demi keabsahannya.
| << >>
|