Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1331 §1Orang yang terkena ekskomunikasi dilarang:
10 ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan Kurban Ekaristi atau upacara-upacara ibadat lain manapun;
20 merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali dan menyambut sakramen-sakramen;
30 menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas-tugas gerejawi manapun, atau juga melakukan tindakan kepemimpinan.

Kan. 1331 §2Apabila ekskomunikasi itu dijatuhkan atau dinyatakan, maka pelanggar:
10 jika mau berbuat berlawanan dengan ketentuan § l, no. l haruslah ditolak atau upacara liturgi harus dihentikan, kecuali ada alasan yang berat;
20 melakukan secara tidak sah perbuatan kepemimpinan yang menurut norma § 1, no. 3 adalah tidak licit;
30 dilarang menikmati privilegi-privilegi yang dulu diberikan kepadanya;
40 tidak dapat secara sah memperoleh kedudukan, jabatan atau tugas lainnya dalam Gereja;
50 tidak dapat memiliki hasil-hasil kedudukan, jabatan, tugas manapun, atau pensiun yang diperolehnya dalam Gereja.

Kan. 1332Yang terkena interdik terikat larangan-larangan yang disebut dalam kan. 1331 §1. no. 1-2; apabila interdik itu dijatuhkan atau dinyatakan, ketentuan kan. 1331 §2, no. 1 haruslah diindahkan.

Kan. 1333 §1Suspensi, yang dapat mengenai hanya para klerikus, melarang:
10 semua atau beberapa perbuatan kuasa tahbisan;
20 semua atau beberapa perbuatan kuasa kepemimpinan;
30 pelaksanaan semua atau beberapa hak atau tugas yang terkait pada jabatan.

Kan. 1333 §2Dalam undang-undang atau perintah dapat ditetapkan, bahwa sesudah putusan kondemnatoris atau deklaratoris, orang yang terkena suspensi tidak dapat melakukan perbuatan kepemimpinan secara sah.

Kan. 1333 §3Larangan tersebut tidak pernah mengenai:
10 jabatan-jabatan atau kuasa kepemimpinan, yang tidak berada dibawah kuasa Pemimpin yang menjatuhkan hukuman;
20 hak untuk bertempat-tinggal, yang dimiliki atas dasar jabatan oleh pelaku pelanggaran;
30 hak mengelola harta-benda, yang mungkin terkait pada jabatan orang yang terkena suspensi, apabila hukuman itu latae sententiae.

Kan. 1333 §4Suspensi melarang menerima penghasilan, gaji, pensiun atau sejenis, dan mewajibkan untuk mengembalikan apapun yang diterimanya secara tidak legitim meskipun dengan itikad baik.

Kan. 1334 §1Jangkauan suspensi,dalam batas-batas yang ditentukan oleh kanon di atas, ditetapkan oleh undang-undang atau perintah itu sendiri, atau oleh putusan maupun dekret yang men- jatuhkan hukuman.

Kan. 1334 §2Undang-undang, tetapi bukan perintah, dapat menetapkan suspensi latae sententiae tanpa ditambah suatu ketentuan atau pembatasan; tetapi hukuman semacam itu mempunyai semua akibat yang disebut dalam kan. 1333, § 1.

Kan. 1335Jika censura melarang untuk merayakan sakramen- sakramen atau sakramentali atau untuk melakukan suatu tindakan kepemimpinan, larangan tersebut ditangguhkan apabila hal itu perlu untuk menolong umat beriman yang berada dalam bahaya maut; disamping itu, apabila censura yang latae sententiae tidak dinyatakan, larangan ditangguhkan setiap kali ada seorang beriman minta pelayanan sakramen atau sakramentali atau suatu tindakan kepemimpinan; permintaan semacam itu diperbolehkan atas setiap alasan yang wajar.

Kan. 1336 §1Hukuman-hukuman silih, yang dapat mengenai secara tetap atau untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu orang yang melakukan tindak pidana, disamping lain-lain yang mungkin akan ditetapkan oleh undang-undang, ialah sebagai berikut:
10 larangan atau perintah untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu;
20 pencabutan kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, juga yang sifatnya semata-mata kehormatan;
30 larangan melaksanakan hal-hal yang disebut dalam no. 2, atau larangan untuk melaksanakannya di tempat tertentu atau di luar tempat tertentu; larangan-larangan itu tidak pernah disertai sanksi menggagalkan;
40 pemindahan yang bersifat hukuman ke jabatan lain;
50 pemecatan dari status klerikal.

Kan. 1336 §2Hanya hukuman silih yang disebut dalam § 1, no. 3 dapat latae sententiae.

Kan. 1337 §1Larangan untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu dapat mengenai baik klerikus maupun religius; tetapi perintah untuk tinggal, dapat mengenai klerikus sekular dan, dalam batas-batas konstitusi, dapat mengenai religius.

Kan. 1337 §2Untuk memerintahkan tinggal di tempat atau wilayah tertentu, perlu ada persetujuan Ordinaris wilayah itu, kecuali mengenai rumah yang diperuntukkan bagi klerikus luar keuskupan yang harus melakukan penitensi atau harus menjalani pemulihan.

Kan. 1338 §1Pencabutan dan larangan yang disebut dalam kan. 1336 § 1, no. 2 dan 3, tidak pernah mengenai kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, yang tidak berada dibawah kekuasaan Pemimpin yang menjatuhkan hukuman.

Kan. 1338 §2Tidak dapat dilakukan pencabutan kuasa tahbisan, melainkan hanyalah larangan untuk melaksanakan kuasa itu atau beberapa tindakan dari kuasa itu; demikian pula tidak dapat dicabut gelar-gelar akademis.

Kan. 1338 §3Mengenai larangan-larangan yang ditunjuk dalam kan. 1336 § 1, no. 3 haruslah ditepati norma yang diberikan mengenai censura dalam kan. 1335.

Kan. 1339 §1Orang yang berada dalam kesempatan terdekat untuk melakukan kejahatan, atau yang setelah dilakukan penyelidikan layak dicurigai telah melakukan tindak pidana, dapat diberi peringatan oleh Ordinaris, secara pribadi atau lewat orang lain.

Kan. 1339 §2Ordinaris juga dapat menegur orang yang tingkah-lakunya menimbulkan sandungan atau gangguan berat yang mengacaukan tatanan, dengan cara yang sepadan dengan keadaan pribadi dan peristiwanya.

Kan. 1339 §3Mengenai adanya peringatan dan teguran haruslah selalu nyata sekurang-kurangnya dari suatu dokumen, yang hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.

Kan. 1340 §1Penitensi, yang dapat diwajibkan dalam tata-lahir, ialah suatu perbuatan keagamaan, kesalehan, atau amal-kasih yang harus dilaksanakan.

Kan. 1340 §2Atas pelanggaran tersembunyi jangan pernah dijatuhkan penitensi publik.

Kan. 1340 §3Menurut kearifannya, Ordinaris dapat menambahkan penitensi pada remidium poenale yang berupa peringatan atau teguran.

Kan. 1341Ordinaris hendaknya baru mengusahakan prosedur peradilan atau administratif untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman, hanya ketika ia menilai bahwa baik peringatan persaudaraan maupun teguran atau sarana-sarana keprihatinan pastoral lain tidak mencukupi lagi untuk memperbaiki sandungan, memulihkan keadilan dan memperbaiki pelaku pelanggaran.

Kan. 1342 §1Setiap kali terdapat alasan-alasan wajar yang menghalangi untuk membuat proses peradilan, hukuman dapat dijatuhkan atau dinyatakan lewat suatu dekret di luar peradilan; sedangkan remedium poenale dan penitensi dapat diterapkan lewat dekret dalam kasus manapun.

Kan. 1342 §2Lewat dekret tidak dapat dijatuhkan atau dinyatakan hukum- an-hukuman yang bersifat tetap, dan juga hukuman-hukuman, yang undang-undang atau perintah yang menetapkannya, melarang untuk diterapkan lewat suatu dekret.

Kan. 1342 §3Yang dalam undang-undang atau perintah dikatakan mengenai hakim, sejauh mengenai menjatuhkan atau menyatakan hukuman dalam peradilan, harus pula diterapkan pada Pemimpin, yang lewat suatu dekret di luar peradilan menjatuhkan atau menyatakan suatu hukuman, kecuali dinyatakan lain dan tidak mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut prosedur saja.

Kan. 1343Jika undang-undang atau perintah memberikan kepada hakim kuasa untuk menerapkan atau tidak menerapkan hukuman,hakim apat juga, menurut hati nurani dan kearifannya, memperlunak hukuman atau sebagai gantinya mewajibkan suatu penitensi.

Kan. 1344Meskipun undang-undang mempergunakan kata-kata yang sifatnya memerintahkan, hakim, menurut hati nuraninya dan kearifannya, dapat:
10 menangguhkan penetapan hukuman sampai waktu yang lebih cocok, jika diperkirakan akan timbul keburukan lebih besar apabila orang yang bersalah cepat-cepat dihukum;
20 tidak menjatuhkan hukuman, atau menjatuhkan hukuman yang lebih lunak, atau menggunakan penitensi, jika pelaku pelang-garan itu sudah memperbaiki diri dan meniadakan sandungan,atau ia sudah dihukum atau diperkirakan akan dihukum oleh otoritas sipil;
30 menangguhkan kewajiban untuk melakukan hukuman silih, jika pelaku pelanggaran itu baru pertama kali melakukan kejahatan sesudah hidup secara terpuji dan tidak ada keharusan mendesak untuk meniadakan sandungan; tetapi kalau pelaku pelanggaran tadi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim sendiri melakukan kejahatan lagi, haruslah ia menjalani hukuman untuk kedua tindak pidana itu, kecuali sementara itu telah terpenuhi waktu untuk mendaluwarsa gugatan pidana bagi tindak pidana yang terdahulu.

Kan. 1345Setiap kali orang yang melakukan kejahatan mempunyai penggunaan akal budi yang kurang sempurna saja, atau melakukan tindak pidana itu terdorong oleh rasa takut, karena keadaan mendesak, atau oleh gejolak nafsu, atau sedang mabuk atau oleh gangguan mental lain semacam itu, hakim juga dapat tidak menjatuh- kan hukuman apapun, jika ia menilai perbaikannya dapat ditempuh lebih baik dengan cara lain.

Kan. 1346Setiap kali pelanggar melakukan beberapa tindak pidana, dan jika tumpukan hukuman ferendae sententiae tampak berlebihan, diserahkan kepada pertimbangan arif hakim untuk memperlunak hukuman dalam batas-batas yang wajar.

Kan. 1347 §1Censura tidak dapat dijatuhkan dengan sah, kecuali sebelum itu pelaku pelanggaran sudah pernah diperingatkan sekurang-kurangnya sekali agar bertobat dari ketegarannya, dengan diberikan waktu yang wajar untuk memperbaiki diri.

Kan. 1347 §2Pelaku pelanggaran harus dinilai menjauhi ketegarannya, jika ia sungguh menyesalinya, dan disamping itu memberi ganti rugi dan meniadakan sandungan sewajarnya atau sekurang-kurangnya menjanji- kannya secara serius.

<<   >>