Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1314Hukuman biasanya ferendae sententiae (masih harus diputuskan), sedemikian sehingga tidak mengenai orang yang berbuat salah, sebelum dijatuhkan padanya; tetapi latae sententiae (langsung kena), jika undang-undang atau perintah menetapkan hal itu secara jelas, sedemikian sehingga dengan sendirinya orang terkena hukuman jika melakukan tindak pidana.

Kan. 1315 §1Yang memiliki kuasa legislatif dapat pula membuat undang-undang pidana; selain itu dapat pula dengan undang-undangnya memberi sanksi hukuman yang setimpal dengan hukum ilahi atau hukum gerejawi yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, dengan tetap mengindahkan batas-batas kewenangannya atas dasar wilayah atau pribadi orang-orangnya.

Kan. 1315 §2Undang-undang sendiri dapat menentukan hukuman atau menyerahkannya kepada penilaian arif dari hakim.

Kan. 1315 §3Undang-undang partikular dapat juga menambahkan hukuman pada hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang universal atas suatu tindak pidana; tetapi hal itu janganlah dilakukan, jika tidak sangat perlu. Jika undang-undang universal mengancam dengan hukuman yang tidak ditentukan atau fakultatif, undang-undang partikular dapat menentukan hukuman tertentu atau hukuman wajib sebagai gantinya.

Kan. 1316Jika ada undang-undang pidana yang harus dibuat, para Uskup diosesan hendaknya berusaha sedapat mungkin membuatnya seragam di negara atau wilayah yang sama.

Kan. 1317Hukuman-hukuman hendaknya ditetapkan hanya sejauh sungguh-sungguh perlu untuk memelihara disiplin gerejawi dengan lebih baik. Namun mengeluarkan seseorang dari status klerikal tidak dapat ditetapkan oleh undang-undang partikular.

Kan. 1318Legislator jangan mengancam dengan hukuman latae sententiae, kecuali mungkin atas beberapa tindak pidana yang licik, yang dapat membuat sandungan berat atau tidak dapat dihukum secara efektif dengan hukuman-hukuman ferendae sententiae; sedangkan censura, terutama ekskomunikasi, jangan ditetapkan kecuali dengan sangat terbatas serta hanya atas tindak pidana yang amat berat.

Kan. 1319 §1Sejauh seseorang dapat memberikan perintah dalam tata-lahir berdasarkan kuasa kepemimpinan, sejauh itu pula ia dapat mengancam dengan hukuman tertentu lewat perintah, terkecuali hukuman silih yang tetap.

Kan. 1319 §2Perintah pidana jangan dijatuhkan, kecuali masalahnya sudah dipertimbangkan dengan matang dan dengan mengindahkan hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 1317 dan 1318 mengenai undang-undang partikular.

Kan. 1320Dalam segala sesuatu dimana para religius tunduk kepada Ordinaris wilayah, mereka dapat dikendalikan dengan hukuman olehnya.

Kan. 1321 §1Tak seorang pun dihukum, kecuali ada pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah, yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya.

Kan. 1321 §2Terkena pidana yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah, orang yang secara sengaja melanggar suatu undang-undang atau perintah; sedangkan orang yang melakukan itu karena melalaikan kewaspadaan yang seharusnya, tidak dihukum, kecuali undang-undang atau perintah menentukan lain.

Kan. 1321 §3Jika ada pelanggaran lahiriah, orang diandaikan mampu bertanggungjawab, kecuali nyata lain.

Kan. 1322Mereka yang biasanya tidak dapat menggunakan akal budinya, meskipun melanggar undang-undang atau perintah pada waktu kelihatan sehat, dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.

Kan. 1323Tidak terkena hukuman pelaku pelanggaran undang- undang atau perintah yang:
10 belum berusia genap enambelas tahun;
20 tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar suatu undang-undang atau perintah; tetapi ketidakwaspadaan dan kesesatan disamakan dengan ketidaktahuan;
30 bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya, atau diprakirakan akan tetapi tidak dapat dicegahnya;
40 terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, kecuali kalau perbuatan itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
50 bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, dengan menjaga keseim-bangan yang semestinya;
60 tidak dapat menggunakan akal budi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1324 § 1, no. 2 dan 1325;
70 tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam no. 4 atau 5.

Kan. 1324 §1Pelaku pelanggaran tidak bebas dari hukuman, tetapi hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah harus diperlunak atau sebagai gantinya digunakan penitensi, jika tindak pidana dilakukan:
10 oleh orang yang penggunaan akal budinya kurang sempurna saja;
20 oleh orang yang tidak dapat menggunakan akal budinya karena mabuk atau gangguan mental lain yang serupa, yang disebabkan oleh kesalahannya sendiri;
30 karena dorongan nafsu yang hebat, tetapi yang tidak menge- sampingkan dan mencegah sepenuhnya pertimbangan akal budi dan persetujuan kehendak, dan asalkan nafsu tersebut tidak secara sengaja ditimbulkan atau dipupuk;
40 oleh orang belum dewasa, yang sudah berumur genap enam- belas tahun;
50 oleh orang yang terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, jika tindak pidana itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
60 oleh orang yang bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, namun dengan tidak menjaga keseimbangan yang semestinya;
70 terhadap seseorang yang telah melakukan provokasi yang berat dan tidak adil;
80 oleh orang yang karena kekeliruan, tetapi karena kesalahannya, mengira bahwa terdapat salah satu dari situasi yang disebut dalam kan. 1323, no. 4 atau 5;
90 oleh orang yang tanpa kesalahannya tidak mengetahui bahwa undang-undang atau perintah itu disertai hukuman;
100 oleh orang yang berbuat tanpa kemampuan bertanggungjawab penuh, asalkan ketidakmampuan bertanggungjawab itu tetap berat.

Kan. 1324 §2Hakim dapat melakukan hal yang sama, jika ada situasi lain yang mengurangi beratnya tindak pidana.

Kan. 1324 §3Dalam keadaan-keadaan yang disebut dalam § 1 pelaku pelanggaran tidak terkena hukuman latae sententiae.

Kan. 1325Ketidaktahuan yang disebabkan karena nekad, atau teledor, atau disengaja, tidak pernah dapat dipertimbangkan dalam menerapkan ketentuan kan. 1323 dan 1324; demikian pula kemabukan atau gangguan mental lainnya, jika sengaja dicari untuk melakukan tindak pidana atau mencari dalih, juga nafsu yang sengaja ditimbulkan atau dipupuk.

Kan. 1326 §1Hakim dapat menghukum lebih berat daripada yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah:
10 orang yang sesudah dijatuhi hukuman atau dinyatakan terkena hukuman masih terus berbuat kejahatan, sehingga dari keadaan itu dapat diperkirakan dengan arif bahwa ia membandel dalam kehendak yang jahat;
20 orang yang diangkat dalam suatu kedudukan tinggi, atau yang menyalahgunakan otoritas atau jabatan, untuk berbuat tindak pidana;
30 pelaku pelanggaran yang sebelumnya telah melihat akibat tindakannya, meskipun untuk tindak pidana yang tidak lepas dari kesalahan itu sudah ditetapkan hukumannya, namun tidak mengambil langkah-langkah untuk menghindarinya, seperti layaknya dilakukan oleh setiap orang yang berhati-hati.

Kan. 1326 §2Dalam kasus-kasus yang disebut dalam § 1, apabila hukuman yang ditetapkan itu latae sententiae, dapat ditambahkan hukuman lain atau penitensi.

Kan. 1327Undang-undang partikular dapat menetapkan keadaan-keadaan lain yang bersifat meniadakan, meringankan atau memberatkan hukuman, diluar kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1323-1326, entah sebagai norma umum entah untuk masing-masing tindak pidana. Demikian pula dalam perintah dapat ditetapkan keadaan-keadaan yang meniadakan hukuman yang ditetapkan dalam perintah itu, atau meringankannya atau memberatkannya.

Kan. 1328 §1Seseorang yang untuk berbuat tindak pidana melakukan atau melalaikan sesuatu, tetapi diluar kehendaknya tidak menyelesaikan tindak pidana itu, tidak terkena hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana itu, kecuali undang-undang atau perintah menyatakan lain.

Kan. 1328 §2Apabila perbuatan atau kelalaiannya itu dari hakikatnya sendiri menuju kepada pelaksanaan tindak pidana, pelaku dapat dijatuhi penitensi atau remedia poenalia, kecuali dari kemauannya sendiri menghentikan pelaksanaan tindak pidana yang sudah dimulai. Namun, jika telah timbul sandungan atau kerugian berat lain atau bahaya, pelaku, meskipun dari kehendaknya sendiri telah berhenti, dapat dihukum dengan hukuman yang wajar, tetapi yang lebih ringan daripada yang ditentukan atas tindak pidana yang diselesaikan.

Kan. 1329 §1Mereka yang dengan perencanaan bersama untuk berbuat jahat bekerjasama dalam tindak pidana, dan dalam undang-undang atau perintah tidak disebutkan secara jelas, apabila ditetapkan hukuman ferendae sententiae untuk pelaku utama, terkena hukuman yang sama, atau dapat dikenakan hukuman lain yang beratnya sama atau kurang.

Kan. 1329 §2Rekan-rekan yang terlibat (complices), yang tidak disebutkan dalam undang-undang atau perintah, terkena hukuman latae sententiae yang terkait pada suatu tindak pidana, jika seandainya tanpa bantuan mereka tindak pidana tersebut tidak akan terlaksana, dan hukuman itu sedemikian sehingga dapat mengenai mereka; jika tidak, mereka dapat dijatuhi hukuman ferendae sententiae.

Kan. 1330Tindak pidana yang berupa pernyataan atau pengungkapan lain dari kehendak atau ajaran atau pengetahuan, harus dianggap belum selesai dilakukan, jika tidak ada orang yang menangkap pernyataan atau pengungkapan itu.

<<   >>