Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1186Untuk memupuk pengudusan umat Allah, Gereja menganjurkan agar umat beriman kristiani secara khusus dan dengan sikap seorang anak menghormati Santa Maria selalu Perawan dan Bunda Allah, yang diangkat oleh Kristus menjadi Bunda semua orang; Gereja juga memajukan penghormatan yang benar dan sejati kepada Orang-orang Kudus lain, yang dengan teladannya umat beriman kristiani dibangun serta dengan pengantaraannya umat itu didukung.

Kan. 1187Hanya para hamba Allah yang oleh otoritas Gereja sudah dimasukkan ke dalam daftar nama para Santo atau para Beato boleh dihormati dengan ibadat publik.

Kan. 1188Hendaknya dipertahankan praktek untuk menempat- kan gambar atau patung suci dalam gereja-gereja demi penghormatan oleh kaum beriman; namun hendaknya dalam jumlah yang layak serta dengan tata susunan yang wajar, jangan sampai membangkitkan keheranan umat kristiani atau memberikan peluang untuk devosi yang kurang sehat.

Kan. 1189Gambar atau arca berharga, yakni yang unggul karena nilai-nilai kekunoan, kesenian ataupun penghormatannya, yang ditempatkan di gereja-gereja atau ruang-ruang doa demi penghormatan oleh kaum beriman, bilamana membutuhkan pemugaran janganlah dilaksanakan tanpa izin tertulis dari Ordinaris, yang hendaknya tidak memberikan izin itu sebelum minta nasihat para ahli.

Kan. 1190 §1Sama sekali tidak dibenarkan menjual relikwi- relikwi suci.

Kan. 1190 §2Relikwi-relikwi yang bernilai tinggi dan relikwi lain, yang sangat dihormati oleh umat, tidak bisa dengan sah dialih milikkan dengan cara apapun atau dipindahkan untuk selamanya tanpa izin Takhta Apostolik.

Kan. 1190 §3Ketentuan § 2 itu berlaku juga untuk gambar atau patung suci yang dalam suatu gereja sangat dihormati oleh umat.

Kan. 1191 §1Kaul, yakni janji yang telah dipertimbangkan dan bebas mengenai sesuatu yang lebih baik dan terjangkau yang dinyatakan kepada Allah, harus dipenuhi demi keutamaan religi.

Kan. 1191 §2Kecuali dilarang oleh hukum, semua orang yang dapat menggunakan akal budinya secara wajar, mampu mengucapkan kaul.

Kan. 1191 §3Kaul yang diucapkan karena didorong oleh ketakutan yang berat dan tak adil atau oleh tipu muslihat, adalah tidak sah demi hukum sendiri.

Kan. 1192 §1Kaul adalah publik jika diterima oleh Pemimpin yang sah atas nama Gereja; jika tidak, privat.

Kan. 1192 §2Meriah, jika diakui demikian oleh Gereja; jika tidak, sederhana.

Kan. 1192 §3Personal, dengannya dijanjikan suatu kegiatan pengucap kaul; real, dengannya dijanjikan suatu benda; campur, yang mengandung unsur personal dan real.

Kan. 1193Dari kodratnya kaul mewajibkan hanya yang mengucapkannya.

Kan. 1194Kaul terhenti karena habisnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban itu, karena perubahan substansial dari isi yang dijanjikan, karena tak terpenuhi persyaratan yang melekat pada kaul itu atau tiada lagi tujuannya, karena dispensasi atau penggantian kaul.

Kan. 1195Yang mempunyai kuasa terhadap isi kaul dapat menangguhkan kewajiban kaul itu selama pemenuhan kaul itu merugikan dirinya.

Kan. 1196Selain Paus, yang dapat memberikan dispensasi atas kaul privat karena alasan yang wajar, asalkan tidak melanggar hak yang telah diperoleh orang lain, ialah:
10 Ordinaris wilayah dan pastor paroki sejauh menyangkut semua bawahan mereka sendiri dan juga para pendatang;
20 Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika mereka itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, sejauh menyangkut anggota-anggota, para novis serta orang-orang yang siang-malam tinggal dalam rumah tarekat atau serikat itu;
30 mereka yang diberi delegasi kuasa memberikan dispensasi oleh Takhta Apostolik atau oleh Ordinaris wilayah.

Kan. 1197Karya yang dijanjikan dalam kaul privat dapat diganti oleh orangnya sendiri dengan sesuatu yang baik yang lebih besar atau yang sama; tetapi hanya dapat diganti dengan sesuatu yang baik yang lebih kecil oleh orang yang berkuasa untuk memberi dispensasi, menurut norma kan. 1196.

Kan. 1198Kaul-kaul yang diucapkan sebelum profesi religius ditangguhkan selama pengucap kaul tinggal dalam tarekat religius.

Kan. 1199 §1Sumpah, yakni menyerukan Nama ilahi sebagai saksi kebenaran, tidak dapat diberikan, kecuali dalam kebenaran, penilaian dan keadilan.

Kan. 1199 §2Sumpah yang dituntut atau diizinkan oleh kanon-kanon, tidak dapat diberikan secara sah dengan perantaraan seorang yang dikuasakan.


Kan. 1200 §1Yang dengan bebas bersumpah bahwa akan berbuat sesuatu, berdasarkan keutamaan religi terikat kewajiban khusus untuk melaksanakan apa yang diperkokoh dengan sumpahnya.

Kan. 1200 §2Sumpah yang didesakkan dengan muslihat, paksaan atau ketakutan besar, tidaklah sah demi hukum sendiri.


Kan. 1201 §1Sumpah-janji mengikuti hakikat dan syarat-syarat yang dibubuhkan padanya.

Kan. 1201 §2Jika tindakan yang secara langsung merugikan orang lain atau kesejahteraan umum atau keselamatan kekal dibubuhi sumpah, tindakan itu tidak diperkokoh oleh sumpah itu.

Kan. 1202Kewajiban yang muncul dari suatu sumpah-janji berhenti:
10 jika dihapuskan oleh dia yang dimaksudkan mendapat keuntungan dari sumpah itu;
20 jika hal yang disumpahkan itu sendiri sudah berubah secara substansial, atau, karena perubahan keadaan, menjadi buruk atau tanpa nilai sama sekali atau bahkan menghalangi sesuatu yang lebih baik;
30 dengan tiadanya tujuan atau syarat yang mungkin dicantumkan pada sumpah itu;
40 dengan dispensasi, pengubahan menurut norma kan. 1203.

Kan. 1203Mereka yang dapat untuk menangguhkan, memberi dispensasi atau mengubah suatu kaul, mempunyai kuasa yang sama dan dengan dasar yang sama terhadap sumpah-janji; tetapi jika dispensasi dari sumpah itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menolak menghapuskan kewajiban itu, maka hanya Takhta Apostoliklah yang dapat memberi dispensasi.

Kan. 1204Sumpah harus ditafsirkan secara ketat menurut hukum dan menurut maksud orang yang mengucapkan sumpah itu; atau, jika orang ini melakukannya dengan maksud menipu, sumpah itu harus ditafsirkan menurut maksud orang yang dituju dengan sumpah itu.

Kan. 1205Tempat-tempat suci ialah tempat yang dikhususkan untuk ibadat ilahi atau pemakaman kaum beriman yang dipersembah- kan atau diberkati sesuai dengan buku-buku liturgi yang ditetapkan.

Kan. 1206Mempersembahkan suatu tempat untuk ibadat menjadi wewenang Uskup diosesan dan mereka yang dalam hukum disamakan dengannya; mereka ini dapat menyerahkan kepada Uskup siapapun atau, dalam kasus-kasus kekecualian, kepada seorang imam untuk melakukan tugas itu di wilayahnya.

<<   >>