Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1165 §1Penyembuhan pada akar dapat diberikan oleh Takhta Apostolik.

Kan. 1165 §2Dapat diberikan oleh Uskup diosesan dalam tiap-tiap kasus, juga jika terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak sah; untuk penyembuhan perkawinan campur harus dipenuhi juga syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125; tetapi tidak dapat diberikan oleh Uskup diosesan, jikalau ada halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik sesuai dengan norma kan. 1078, § 2, atau jika mengenai halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif yang telah terhenti.

Kan. 1166Sakramentali ialah tanda suci yang dengan cara yang mirip sakramen menandakan hasil-hasil, terlebih yang rohani, yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja.

Kan. 1167 §1Hanya Takhta Apostolik dapat mengadakan sakramentali baru atau memberi tafsiran otentik atas sakramentali yang ada, serta menghapus atau mengubah beberapa daripadanya.

Kan. 1167 §2Dalam melaksanakan atau melayani sakramentali hendaknya dituruti dengan seksama ritus dan rumusan yang disetujui oleh otoritas Gereja.

Kan. 1168Pelayan sakramentali ialah klerikus yang dibekali dengan kuasa yang perlu untuk itu; beberapa sakramentali sesuai norma buku-buku liturgi, menurut penilaian Ordinaris wilayah, dapat juga dilayani oleh orang awam yang memiliki kualitas yang sesuai.

Kan. 1169 §1Konsekrasi (consecratio) dan persembahan (dedicatio) dapat dilaksanakan secara sah oleh mereka yang dimeteraikan dengan martabat Uskup, dan juga oleh imam-imam yang diizinkan untuk itu oleh hukum atau penugasan yang legitim.

Kan. 1169 §2Pemberkatan (benedictio) dapat diberikan oleh setiap imam, kecuali yang direservasi bagi Paus atau para Uskup.

Kan. 1169 §3Diakon hanya dapat memberikan pemberkatan yang dalam hukum secara jelas diizinkan baginya.

Kan. 1170Pemberkatan-pemberkatan yang terutama diberikan kepada orang-orang katolik, dapat diberikan pula kepada para katekumen, bahkan juga kepada mereka yang bukan katolik, kecuali hal itu dilarang oleh Gereja.

Kan. 1171Hendaknya benda-benda suci yang diperuntukkan bagi ibadat ilahi karena dipersembahkan atau diberkati diperlakukan dengan hormat dan jangan dipergunakan untuk pemakaian profan atau yang asing baginya, juga jika benda-benda suci itu milik privat.

Kan. 1172 §1Tak seorang pun dapat dengan legitim melakukan eksorsisme terhadap orang yang kerasukan, kecuali telah memperoleh izin khusus dan jelas dari Ordinaris wilayah.

Kan. 1172 §2Izin itu oleh Ordinaris wilayah hendaknya diberikan hanya kepada imam yang unggul dalam kesalehan, pengetahuan, kebijaksanaan dan integritas hidup.

Kan. 1173Gereja, dalam melaksanakan tugas imamat Kristus, merayakan ibadat harian; dalam ibadat itu Gereja mendengarkan Allah yang bersabda kepada umat-Nya, merayakan peringatan akan misteri keselamatan, dengan tak henti-hentinya memuji-Nya dengan nyanyian dan doa, serta mendoakan keselamatan seluruh dunia.

Kan. 1174 §1Para klerikus wajib melaksanakan ibadat harian menurut norma kan. 276, § 2, 30; sedangkan para anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan, menurut norma konstitusi mereka masing-masing.

Kan. 1174 §2Umat beriman kristiani lain, menurut keadaannya, diajak dengan sangat untuk ambil bagian dalam ibadat harian sebagai suatu kegiatan Gereja.

Kan. 1175Dalam melaksanakan ibadat harian itu sedapat mung- kin hendaknya ditepati waktu yang sebenarnya dari setiap ibadat.

Kan. 1176 §1Umat beriman kristiani yang telah meninggal dunia harus diberi pemakaman gerejawi menurut norma hukum.

Kan. 1176 §2Dengan pemakaman gerejawi Gereja mohon bantuan rohani bagi mereka yang telah meninggal dan menghormati tubuh mereka serta sekaligus memberikan penghiburan berupa harapan bagi yang masih hidup; pemakaman itu haruslah dirayakan menurut norma undang-undang liturgi.

Kan. 1176 §3Gereja menganjurkan dengan sangat, agar kebiasaan saleh untuk mengebumikan jenazah dipertahankan; namun Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang bertentangan dengan ajaran kristiani.

Kan. 1177 §1Pemakaman bagi setiap orang beriman yang telah meninggal dunia harus dirayakan pada umumnya dalam gereja parokinya sendiri.

Kan. 1177 §2Namun setiap orang beriman ataupun mereka yang berwenang mengurus pemakaman seorang beriman yang telah meninggal, boleh memilih suatu gereja lain untuk pemakaman itu, dengan persetujuan orang yang mengepalai gereja, dan setelah memberitahu pastor paroki orang yang meninggal.

Kan. 1177 §3Jika kematian itu terjadi di luar parokinya sendiri dan jenazah tidak dipindahkan ke sana, sedangkan tidak ada gereja lain yang dipilih dengan legitim untuk pemakamannya, hal itu hendaknya dirayakan di gereja paroki di mana orang itu meninggal, kecuali suatu gereja lain ditunjuk dalam hukum partikular.

Kan. 1178Pemakaman Uskup diosesan hendaknya dirayakan di gereja katedralnya sendiri, kecuali Uskup itu telah memilih suatu gereja lain.

Kan. 1179Pemakaman para religius atau anggota-anggota serikat hidup kerasulan pada umumnya hendaklah dirayakan di gereja atau tempat ibadatnya sendiri, dilakukan oleh Pemimpin tarekat atau serikat, jika tarekat atau serikat itu bersifat klerikal; jika tidak, dilakukan oleh kapelan.

Kan. 1180 §1Jika paroki memiliki tempat pemakaman sendiri, maka orang-orang beriman yang telah meninggal harus dimakamkan di sana, kecuali suatu tempat pemakaman lain telah dipilih secara legitim oleh orang yang telah meninggal itu atau oleh mereka yang berwenang untuk mengurus pemakamannya.

Kan. 1180 §2Namun setiap orang boleh memilih tempat pemakamannya, kecuali dilarang oleh hukum.

Kan. 1181Mengenai persembahan yang diberikan pada kesem- patan pemakaman itu, hendaknya diindahkan ketentuan-ketentuan kan. 1264; namun hendaknya diusahakan agar dalam pemakaman jangan ada pandang bulu dan orang-orang miskin jangan sampai tidak diberi pemakaman yang semestinya.

Kan. 1182Selesai pemakaman, hendaknya dibuat catatan dalam buku orang-orang mati menurut norma hukum partikular.

Kan. 1183 §1Sejauh mengenai pemakaman, para katekumen harus diperlakukan sama seperti orang beriman kristiani.

Kan. 1183 §2Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar anak-anak kecil yang sebenarnya mau dibaptis oleh orangtuanya, namun telah meninggal dunia sebelumnya, diberi pemakaman gerejawi.

Kan. 1183 §3Orang-orang dibaptis yang termasuk pada suatu Gereja atau persekutuan gerejawi bukan-katolik, dapat diberi pemakaman gerejawi menurut penilaian arif Ordinaris wilayah, kecuali nyata kehendak mereka yang berlawanan, dan asalkan pelayannya sendiri tidak bisa didapatkan.

Kan. 1184 §1Pemakaman gerejawi harus ditolak, kecuali sebelum meninggal menampakkan suatu tanda penyesalan, bagi:
10 mereka yang nyata-nyata murtad, menganut bidaah dan skisma;
20 mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri karena alasan yang bertentangan dengan iman kristiani;
30 pendosa-pendosa nyata (peccatores manifesti) lain yang tidak bisa diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan publik bagi kaum beriman.

Kan. 1184 §2Jika ada suatu keraguan, hal itu hendaknya dikonsultasikan kepada Ordinaris wilayah yang penilaiannya harus dituruti.


Kan. 1185Bagi orang yang tidak boleh dimakamkan secara gerejawi, juga tidak boleh dipersembahkan Misa pemakaman apapun.

<<   >>