Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 116 §1Badan hukum publik adalah kelompok orang atau kelompok benda yang didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang agar dalam batas-batas yang ditentukan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya atas nama Gereja demi kesejahteraan umum, menurut norma ketentuan hukum; badan hukum lain disebut privat.

Kan. 116 §2Badan hukum publik diberi status badan hukum, baik menurut hukum sendiri maupun oleh dekret khusus yang memberikannya secara jelas dari otoritas yang berwenang; badan hukum privat diberi status badan hukum tersebut hanya melalui dekret khusus yang memberikan- nya secara jelas dari otoritas yang berwenang.

Kan. 117Tiada kelompok orang atau kelompok benda yang bermaksud memperoleh status badan hukum dapat memperolehnya, kecuali statutanya disetujui oleh kuasa yang berwenang.

Kan. 118Yang mewakili badan hukum publik dan bertindak atas namanya ialah mereka yang kompetensinya diakui oleh hukum universal atau partikular atau oleh statutanya sendiri; badan hukum privat diwakili oleh mereka yang kompetensinya itu diberikan melalui statuta.

Kan. 119Untuk tindakan-tindakan kolegial, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
10 dalam hal pemilihan, hasil yang disetujui mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; sesudah dua kali pemungutan suara tanpa hasil, pemungutan suara harus dilakukan atas dua calon yang memperoleh suara terbanyak, atau, kalau lebih dari dua, atas dua calon yang tertua; kalau sesudah pemungutan suara ketiga jumlah suara tetap sama, dianggap sebagai terpilih orang yang lebih tua menurut umur.
20 dalam hal urusan-urusan lainnya, hasil yang disetujui oleh mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; kalau sesudah pemungutan suara kedua jumlah suara sama, ketua dapat mengatasinya dengan suaranya;
30 namun dalam hal yang menyangkut semua sebagai per- seorangan, harus disetujui oleh semua.

<<   >>