Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 112 §1Yang menjadi anggota Gereja ritus lain yang man- diri sesudah penerimaan baptis, ialah:
10 yang mendapat izin dari Takhta Apostolik;
20 pasangan yang pada waktu melangsungkan perkawinan atau selama hidup perkawinannya menyatakan bahwa ia mau pindah ke Gereja ritus yang mandiri dari pasangannya; tetapi kalau perkawinan berakhir, ia dapat dengan bebas kembali ke Gereja Latin;
30 anak-anak dari mereka yang disebut dalam no. l dan 2, sebelum berumur genap empatbelas tahun, dan juga anak-anak dari pihak katolik dalam perkawinan campur yang secara legitim pindah ke Gereja ritus lain; tetapi kalau mereka sudah mencapai umur itu, mereka dapat kembali ke Gereja Latin;

Kan. 112 §2Kebiasaan, walaupun lama, untuk menerima sakramen- sakramen menurut ritus suatu Gereja ritus yang mandiri, tidak mengakibatkan orang menjadi anggotanya.

Kan. 113 §1Gereja katolik dan Takhta Apostolik merupakan persona moral (moralis persona) atas penetapan hukum ilahi sendiri.

Kan. 113 §2Selain perseorangan, dalam Gereja juga ada badan hukum yakni subyek kewajiban dan hak dalam hukum kanonik sesuai dengan sifat khas masing-masing.

Kan. 114 §1Menurut ketentuan hukum sendiri atau berdasarkan pemberian khusus oleh otoritas yang berwenang melalui suatu dekret, badan hukum dibentuk dari kelompok orang atau kelompok benda yang terarah pada tujuan yang sesuai dengan misi Gereja dan yang mengatasi tujuan masing-masing anggota.

Kan. 114 §2Tujuan yang disebut dalam § 1 ialah yang berkaitan dengan karya kesalehan, kerasulan atau amal, baik spiritual maupun keduniaan.

Kan. 114 §3Otoritas Gereja yang berwenang jangan memberikan status badan hukum kecuali kepada kelompok orang atau kelompok benda dengan tujuan yang nyata-nyata berguna dan yang, sesudah dipertimbangkan segala sesuatunya, mempunyai sarana-sarana yang diperkirakan dapat mencukupi untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Kan. 115 §1Badan hukum dalam Gereja adalah kelompok orang atau kelompok benda.

Kan. 115 §2Kelompok orang yang hanya dapat dibentuk sebagai badan hukum sekurang-kurangnya dari tiga orang, adalah kolegial, kalau kegiatannya ditentukan oleh anggota-anggota yang bersama-sama mengambil keputusan, baik dengan hak yang sama maupun tidak, menurut norma hukum dan statuta; kalau tidak, disebut non-kolegial.

Kan. 115 §3Kelompok benda atau fundasi (fundatio) yang otonom terdiri dari harta atau kekayaan, baik spiritual maupun materiil, dan, sesuai dengan norma hukum dan statuta, dipimpin oleh satu atau beberapa orang ataupun kolegium.

<<   >>