KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1145 §1 | Interpelasi hendaklah pada umumnya dilakukan atas otoritas Ordinaris wilayah dari pihak yang bertobat; kepada pihak yang lain, Ordinaris itu dapat memberikan tenggang waktu untuk menjawab, jika ia memintanya, tetapi dengan peringatan bahwa jika tenggang waktu itu lewat tanpa dimanfaatkan, maka sikap diam itu dianggap sebagai jawaban negatif.
| | Kan. 1145 §2 | Juga interpelasi yang dilakukan secara pribadi oleh pihak yang bertobat sendiri adalah valid, bahkan licit, jika bentuk yang ditetapkan di atas tidak dapat ditepati.
| | Kan. 1145 §3 | Dalam kedua kasus tersebut di atas haruslah ada kepastian secara legitim dalam tata-lahir, baik mengenai interpelasi yang telah dilakukan maupun mengenai hasilnya.
| << >>
|