KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1144 §1 | Agar pihak yang dibaptis dapat melangsungkan perkawinan baru dengan sah, pihak yang tak dibaptis selalu harus diinterpelasi:
10 apakah ia sendiri mau menerima baptis;
20 apakah sekurang-kurangnya ia mau hidup bersama dalam damai dengan pihak yang dibaptis tanpa menghina Pencipta.
| | Kan. 1144 §2 | Interpelasi itu harus terjadi sesudah baptis; tetapi Ordinaris wilayah, atas alasan yang berat, dapat mengizinkan untuk melakukan interpelasi sebelum baptis; bahkan dapat memberikan dispensasi dari interpelasi, entah sebelum atau sesudah baptis, asalkan pasti sekurang- kurangnya dengan cara singkat dan luar pengadilan, bahwa interpelasi tidak dapat dilakukan atau tidak akan ada gunanya.
| << >>
|