KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1142 | Perkawinan non-consummatum antara orang-orang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis dengan pihak tak dibaptis, dapat diputus oleh Paus atas alasan yang wajar, atas permintaan kedua pihak atau salah seorang dari antara mereka, meskipun pihak yang lain tidak menyetujuinya.
| | Kan. 1143 §1 | Perkawinan yang dilangsungkan oleh dua orang tak dibaptis diputus berdasarkan privilegium paulinum demi iman pihak yang telah menerima baptis, oleh kenyataan bahwa pihak yang telah dibaptis tersebut melangsungkan perkawinan baru, asalkan pihak yang tak dibaptis pergi.
| | Kan. 1143 §2 | Pihak tak dibaptis dianggap pergi, jika ia tidak mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis atau tidak mau hidup bersama dengan damai tanpa menghina Pencipta, kecuali orang itu setelah baptis yang telah diterimanya memberi alasan wajar kepadanya untuk pergi.
| | Kan. 1144 §1 | Agar pihak yang dibaptis dapat melangsungkan perkawinan baru dengan sah, pihak yang tak dibaptis selalu harus diinterpelasi:
10 apakah ia sendiri mau menerima baptis;
20 apakah sekurang-kurangnya ia mau hidup bersama dalam damai dengan pihak yang dibaptis tanpa menghina Pencipta.
| | Kan. 1144 §2 | Interpelasi itu harus terjadi sesudah baptis; tetapi Ordinaris wilayah, atas alasan yang berat, dapat mengizinkan untuk melakukan interpelasi sebelum baptis; bahkan dapat memberikan dispensasi dari interpelasi, entah sebelum atau sesudah baptis, asalkan pasti sekurang- kurangnya dengan cara singkat dan luar pengadilan, bahwa interpelasi tidak dapat dilakukan atau tidak akan ada gunanya.
| << >>
|