KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1109 | Bila tidak dijatuhi putusan atau dekret ekskomunikasi, interdik atau suspensi dari jabatan, atau dinyatakan demikian, Ordinaris wilayah dan pastor paroki, karena jabatannya, di dalam batas-batas wilayahnya, meneguhkan dengan sah tidak hanya perkawinan orang-orang bawahannya, melainkan juga perkawinan orang-orang bukan bawahannya, asalkan salah satu pihak adalah dari ritus latin.
| | Kan. 1110 | Ordinaris dan pastor paroki personal, karena jabatannya meneguhkan perkawinan dengan sah, hanya bila sekurang- kurangnya salah seorang dari kedua calon berada dalam batas-batas kewenangannya.
| | Kan. 1111 §1 | Ordinaris wilayah dan pastor paroki, selama mengemban jabatan dengan sah, dapat mendelegasikan kewenangan meneguhkan perkawinan dalam batas-batas wilayahnya, juga secara umum, kepada imam-imam dan diakon-diakon.
| | Kan. 1111 §2 | Agar delegasi kewenangan meneguhkan perkawinan itu sah, haruslah secara jelas diberikan kepada pribadi-pribadi tertentu; jika mengenai delegasi khusus, haruslah diberikan untuk perkawinan tertentu; namun jika mengenai delegasi umum, haruslah diberikan secara tertulis.
| << >>
|