KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1106 | Perkawinan dapat dilangsungkan lewat penerjemah; tetapi pastor paroki jangan meneguhkannya, kecuali ia merasa pasti bahwa penerjemah itu dapat dipercaya.
| | Kan. 1107 | Meskipun perkawinan itu dilangsungkan dengan tidak sah karena halangan atau karena cacat sehubungan dengan tata peneguhannya, kesepakatan yang telah dinyatakan diandaikan berlangsung terus, sampai jelas ditarik kembali.
| | Kan. 1108 §1 | Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut peraturan-peraturan yang dinyatakan dalam kanon-kanon di bawah ini, serta dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang disebut dalam kanon-kanon 144, 1112, §1, 1116 dan 1127, § 1-2.
| | Kan. 1108 §2 | Peneguh perkawinan hanyalah orang yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.
| << >>
|