| Kan. 1081 | Pastor paroki atau imam atau diakon yang disebut dalam kan. 1079, ง 2, hendaknya segera memberitahu Ordinaris wilayah mengenai dispensasi yang diberikan untuk tata-lahir; dan hendaknya hal itu dicatat di dalam buku perkawinan.
|
| Kan. 1082 | Kecuali reskrip Penitensiaria menyatakan lain, dispensasi yang diberikan dalam tata-batin non-sakramental dari halangan nikah tersembunyi, hendaknya dicatat dalam buku yang harus disimpan dalam arsip rahasia kuria, dan untuk tata-lahir tidak dibutuhkan dispensasi lain, bila kemudian halangan yang tersembunyi itu menjadi publik.
|
| Kan. 1083 ยง1 | Laki-laki sebelum berumur genap enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah.
|
| Kan. 1083 ยง2 | Konferensi para Uskup berwenang penuh menetapkan usia yang lebih tinggi untuk merayakan perkawinan secara licit.
|
| Kan. 1084 ยง1 | Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.
|
| Kan. 1084 ยง2 | Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh dinyatakan tidak ada (nullum).
|
| Kan. 1084 ยง3 | Sterilitas tidak melarang dan tidak menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1098.
|
| Kan. 1085 ยง1 | Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.
|
| Kan. 1085 ยง2 | Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.
|
| Kan. 1086 ยง1 | Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah
|
| Kan. 1086 ยง2 | Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126.
|
| Kan. 1086 ยง3 | Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma kan. 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.
|
| Kan. 1087 | Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.
|
| Kan. 1088 | Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian dalam satu tarekat religius.
|
| Kan. 1089 | Antara laki-laki dan perempuan yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.
|
| Kan. 1090 ยง1 | Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.
|
| Kan. 1090 ยง2 | Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan antara mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.
|
| Kan. 1091 ยง1 | Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
|
| Kan. 1091 ยง2 | Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
|
| Kan. 1091 ยง3 | Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.
|
| Kan. 1091 ยง4 | Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.
|
| Kan. 1092 | Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.
|
| Kan. 1093 | Halangan kelayakan publik timbul dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita, dan sebaliknya.
|
| Kan. 1094 | Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.
|
| Kan. 1095 | Tidak mampu melangsungkan perkawinan:
10 yang kekurangan penggunaan akal-budi yang memadai;
20 yang menderita cacat berat dalam kemampuan menegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal- balik;
30 yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan.
|
| Kan. 1096 ยง1 | Agar dapat ada kesepakatan nikah, perlulah para mempelai sekurang-kurangnya mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sama seksual.
|
| Kan. 1096 ยง2 | Ketidak-tahuan itu setelah pubertas tidak diandaikan.
|
| Kan. 1097 ยง1 | Kekeliruan mengenai diri orang (error in persona) membuat perkawinan tidak sah.
|
| Kan. 1097 ยง2 | Kekeliruan mengenai kualitas orang (error in qualitate personae), meskipun memberikan alasan kontrak, tidak membuat perkawinan tidak sah, kecuali kualitas itu merupakan tujuan langsung dan utama.
|
| Kan. 1098 | Orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah.
|
| Kan. 1099 | Kekeliruan mengenai unitas atau indissolubilitas atau mengenai martabat sakramental perkawinan, asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan perkawinan.
|
| Kan. 1100 | Pengetahuan atau pendapat bahwa perkawinan tidak sah tidak perlu meniadakan kesepakatan perkawinan.
|
| Kan. 1101 ยง1 | Kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan.
|
| Kan. 1101 ยง2 | Tetapi bila salah satu atau kedua pihak dengan tindakan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri, atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu proprietas perkawinan yang hakiki, ia melangsungkan perkawinan dengan tidak sah.
|