KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2497. | Atas dasar tugas pekerjaan dalam bidang pers, para wartawan mempunyai kewajiban, supaya melayani kebenaran dalam menyebarluaskan informasi dan supaya tidak melecehkan hukum cinta kasih. Mereka harus berusaha juga, untuk mendapatkan fakta-fakta secara benar dan untuk memperhatikan batas-batas penilaian kritis mengenai pribadi-pribadi. Mereka harus menjauhkan diri dari fitnah.
| | 2498. | "Dalam hal komunikasi sosial pemerintah terikat kewajiban-kewajiban khas demi kesejahteraan umum, yang merupakan tujuan media itu. Sebab termasuk tugas pemerintah, sesuai dengan fungsinya, untuk membela dan melindungi kebebasan yang sejati dan sewajamya perihal informasi" (IM 12). Dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang memadai dan memperhatikan bahwa peraturan itu juga ditaati, para penguasa harus menjaga, bahwa penyalahgunaan media komunikasi jangan "menimbulkan bahaya-bahaya yang gawat bagi kesusilaan umum serta kemajuan masyarakat" (IM 12). Mereka harus menghukum pelecehan hak-hak setiap orang atas nama baiknya dan atas penghormatan kehidupan pribadinya. Mereka harus memberikan informasi pada waktunya dan dengan jujur, yang menyangkut kepentingan umum dan menjawab kegelisahan masyarakat yang beralasan. Penyebaran informasi yang salah untuk memanipulasi pendapat umum melalui media, tidak dapat dibenarkan oleh apa pun. Campur tangan penguasa tidak boleh membatasi kebebasan perorangan dan kelompok.
| << >>
|