KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2477. | Sikap menghormati nama baik seseorang melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baiknya secara tidak adil Bdk. CIC, can. 220.. Orang melakukan
? penilaian yang lancang, bila tanpa bukti yang memadai, dan walaupun hanya secara diam-diam, menerima tentang seseorang bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan;
? fitnah, apabila seorang tanpa dasar yang obyektif dan sah, menyampaikan kesalahan dan pelanggaran seseorang kepada orang lain, yang tidak tahu-menahu mengenai hal itu Bdk. Sir 21:28.;
? umpatan, apabila seseorang oleh ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran merugikan nama baik orang lain dan menyebabkan keputusan yang salah mengenai mereka.
| | 2478. | Supaya tidak mengadili secara lancang, setiap orang harus memperhatikan agar sedapat mungkin menilai pikiran, perkataan, dan perbuatan sesama secara wajar.
"Setiap warga Kristen yang baik harus lebih terbuka, agar menerima ungkapan sesama sebagai hal yang dapat dipercaya, daripada mengecamnya. Kalau ia tidak mampu membenarkannya, ia patut menyelidiki, bagaimana orang itu mengartikannya, kalau diartikan dalam arti buruk, ia harus memperbaikinya dengan cinta kasih; dan kalau itu belum mencukupi, ia akan mencari segala cara yang memadai, supaya ia dapat sampai kepada suatu pengertian yang tepat dan dengan demikian menyelamatkan diri" (Ignasius, ex. spir. 2).
| << >>
|