KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2447. | Karya-karya belas kasihan adalah perbuatan cinta kasih, yang dengannya kita membantu sesama kita dalam kebutuhan jasmani dan rohaninya Bdk. Yes 58:6-7; Ibr 13:3.. Mengajar, memberi nasihat, menghibur, membesarkan hati, Serta mengampuni dan menanggung dengan sabar hati adalah karya-karya belas kasihan di bidang rohani. Karya-karya belas kasihan di bidang jasmani terutama: memberi makan kepada yang lapar, memberi tumpangan kepada tunawisma, mengenakan pakaian kepada yang telanjang, mengunjungi orang miskin dan orang tahanan dan menguburkan orang mati Bdk. Mat 25:31-46.. Dari semua karya itu, memberi derma kepada orang miskin Bdk. Tob 4:5-11; Sir 17:22. adalah satu dari kesaksian utama cinta kasih kepada sesama; ia juga merupakan satu perbuatan keadilan yang berkenan kepada Allah Bdk. Mat 6:2-4.:
"Barang siapa mempunyai dua helai baju, hendaklah ia membaginya dengan yang tidak punya, dan barang siapa mempunyai makanan, hendaklah ia juga berbuat demikan" (Luk 3:11). "Akan tetapi berikan isinya sebagai sedekah dan sesungguhnnya semuanya akan menjadi bersih bagimu" (Luk 11:41). "Jika seorang saudara atau saudari tidak mempunyai pakaian dan kekurangan makanan sehari-hari, dan seorang dari antara kamu berkata: Selamat jalan, kenakanlah kain panas dan makanlah sampai kenyang!, tetapi ia tidak memberikan kepadanya apa yang perlu bagi tubuhnya, apakah gunanya itu?" (Yak 2:15-16) Bdk 1 Yoh 3:17.
| | 2448. | "Dalam aneka ragam bentuknya - kekurangan material, ketidakadilan dan penindasan, penyakit jasmani dan rohani, dan akhirnya kematian - penderitaan manusiawi adalah bukti nyata tentang keadaan kelemahan bawaan dan perlunya keselamatan, di dalam mana manusia menemukan dirinya sebagai akibat dosa asal. Karena itu, ia menggerakkan kerahiman Kristus, Penebus, yang hendak menanggung penderitaan ini dan mengidentikkan Diri dengan saudara-Nya yang paling hina. Karen itu, Gereja mengarahkan pandangan kepada mereka semua, yang memprihatinkan itu, dengan cinta utama. Gereja, yang sejak awal, tanpa memperhitungkan kelemahan dari banyak anggotanya, bekerja tanpa henti-hentinya, supaya membantu, membela, dan membebaskan yang tertindas. Ia melakukan itu melalui karya amal yang tidak terhitung jumlahnya, yang masih dibutuhkan, selalu dan di mana-mana" (CDF, Instr. "Libertatis conscientia" 68).
| | 2449. | Di dalam Perjanjian Lama sudah dicanturnkan berbagai peraturan yuridis (tahun penghapusan utang, larangan mengambil riba dan memegang jaminan, kewajiban membayar sepersepuluh, pembayaran harian kepada buruh harian, hak atas panen sisa di kebun anggur dan di ladang buah-buahan) yang sesuai dengan nasihat dalam buku Ulangan: "orang-orang miskin tidak hentinya akan ada di dalam negeri itu. Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: haruslah engkau membuka tangan lebar-lebar bagi saudaramu, yang tertindas dan yang miskin di negerimu" (Ul 15: 11). Yesus sendiri menegaskan kata-kata ini: "orang miskin selalu ada pada kamu, tetapi Aku tidak akan selalu ada pada kamu" (Yoh 12:8). Dengan itu Ia tidak melemahkan tuduhan keras para nabi dahulu terhadap orang-orang yang mengatakan: kita membeli orang lemah karena uang dan orang yang miskin karena sepasang kasut" (Am 8: 6), tetapi dengan itu Ia mengajak kita untuk melihat kehadiran-Nya di dalam saudara-Nya, para fakir miskin Bdk. Mat 25:40..Santa Rosa menjawab ibunya, ketika ia menegurnya, karena ia memberi tumpangan di rumah kepada orang miskin dan orang sakit: "Kalau kita melayani orang miskin dan orang sakit, kita melayani Yesus. Kita tidak boleh bosan membantu sesama kita, karena di dalam mereka kita melayani Yesus" (R Hansen, vita mirabilis, Louvain, 1968).
| | 2450. | "Jangan mencuri " (Ul 5:19). "Pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah, dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah " (1 Kor 6:10).
| | 2451. | Firman ketujuh memerintahkan agar dalam menggunakan harta benda duniawi dan hasil-hasil usaha manusia, kita selalu memperhatikan keadilan dan cinta kepada sesama.
| | 2452. | Harta benda ciptaan ini diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Hak atas milik pribadi tidak menghilangkan kenyataan bahwa harta benda ini diperuntukkan bagi semua orang.
| << >>
|