KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2405. | Sarana-sarana produksi yang bersifat material atau bukan material - umpamanya tanah milik yang luas atau pabrik, pengetahuan kejuruan atau keterampilan - harus dipergunakan dengan baik oleh pemilik-pemiliknya, supaya keuntungan yang mereka peroleh, dipergunakan bagi sebanyak mungkin orang. Pemilik-pemilik barang-barang pakai dan konsumsi harus mempergunakannya, dengan tahu batas, dan menyisihkan bagian terbaik untuk para tamu, penderita sakit, dan kaum miskin.
| | 2406. | Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban mengatur penggunaan hak milik secara halal demi kesejahteraan umum Bdk. GS 71,4; SRS 42; CA 40;48.
| | 2407. | Di bidang ekonomi, hormat kepada martabat manusia menuntut kebajikan penguasaan diri, supaya mengendalikan ketergantungan kepada barang-barang dunia ini: kebajikan keadilan, supaya menjamin hak-hak sesama dan memberi kepadanya apa yang menjadi haknya; dan solidaritas sesuai dengan kaidah emas dan sikap suka memberi dari Tuhan, karena "Ia, sekalipun Ia kaya, telah menjadi miskin karena kamu, supaya kamu menjadi kaya oleh karena kemiskinan-Nya" (2 Kor 8:9).
| | 2408. | Perintah ketujuh melarang pencurian yang berarti mencaplok harta milik orang lain dengan melawan kehendak pemiliknya. Bukanlah pencurian, kalau orang dapat mengandaikan persetujuan pemilik, atau kalau penolakannya bertentangan dengan akal budi atau dengan peruntukan barang-barang untuk semua orang. Misalnya seandainya dalam keadaan darurat yang mendesak dan nyata, pencaplokan dan penggunaan harta milik orang lain itu merupakan jalan yang satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar (sandang, pangan, papan) Bdk. GS 69,1.
| | 2409. | Mencaplok milik orang lain dengan cara yang bagaimanapun atau tetap memegangnya, juga apabila tidak bertentangan dengan ketentuan hukum masyarakat, merupakan pelanggaran melawan perintah ketujuh. Demikian pula berlaku kalau menyimpan dengan sengaja barang-barang pinjaman atau barang temuan, kalau menipu dalam perdagangan Bdk. Ul 25:13-16., kalau membayar upah secara tidak adil Bdk. Ul 24:14-15; Yak 5:4. dan menaikkan harga dengan menyalahgunakan ketidaktahuan atau keadaan susah orang lain Bdk. Am 8:4-6..Demikian juga harus dikecam secara moral: spekulasi, yang olehnya orang menaikkan atau menurunkan harga secara semena-mena, agar mendapat keuntungan darinya dengan merugikan orang lain; korupsi, yang olehnya mereka menggoda orang yang bertanggung jawab, supaya menjatuhkan keputusan melawan hukum; pencaplokan dan penggunaan secara privat harta milik umum suatu perusahaan; pelaksanaan pekerjaan yang buruk, pengelakan pajak, pemalsuan cek dan rekening, pengeluaran dan pemborosan secara berlebihan. Merusak dengan sengaja harta milik privat atau umum, melanggar hukum moral dan menuntut ganti rugi.
| | 2410. | Janji dan kontrak harus dipenuhi dengan saksama, sejauh kewajiban yang telah disetujui itu adil secara moral. Kehidupan ekonomi dan masyarakat sebagian besarnya bergantung pada kesetiaan orang kepada kontrak yang dibuat antara badan-badan fisik atau moral: kontrak penjualan atau pembelian, kontrak sewa-menyewa, atau kontrak kerja. Tiap kontrak harus dibuat dan dilaksanakan dengan kehendak baik.
| << >>
|