KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2401. | Perintah ketujuh melarang mengambil atau menahan milik orang lain secara tidak sah dan merugikan harta milik sesama dengan cara apa pun. Ia mewajibkan keadilan dan cinta kasih dalam pengurusan harta benda duniawi dan hasil karya manusia. Ia menuntut, demi kesejahteraan umum, supaya menghormati tujuan umum dari harta benda dan hak atas milik pribadi. Warga Kristen berikhtiar dalam kehidupannya supaya mengarahkan harta benda dunia ini kepada Allah dan kepada cinta kasih persaudaraaan.
| | 2402. | Sejak awal Allah telah mempercayakan bumi dengan harta miliknya kepada manusia untuk diolah bersama, sehingga mereka mengusahakan bumi, menguasainya melalui karyanya, dan menikmati hasil-hasilnya Bdk. Kej 1:26-29.. Harta ciptaan ditentukan untuk seluruh umat manusia. Tetapi bumi ini dibagi-bagikan antara manusia, untuk menjamin keamanan kehidupannya yang berada dalam bahaya, menderita kekurangan, dan menjadi korban keganasan. Memiliki harta benda itu sah, untuk menjamin kebebasan dan martabat manusia, dan untuk memberi kemungkinan kepada tiap orang, supaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan kebutuhan dari mereka yang dipercayakan kepadanya. Harta milik membuka kemungkinan agar di antara manusia terdapat satu solidaritas alami.
| << >>
|