KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2374. | Tidak memperoleh anak merupakan satu penderitaan yang berat bagi suami isteri. "Ya Tuhan Allah, apakah yang akan Engkau berikan kepadaku, karena aku akan meninggal dengan tidak mempunyai anak ..." (Kej 15:2). "Berikanlah kepadaku anak, kalau tidak, aku akan mati", demikian Rakhel berkata kepada suaminya Yakub (Kej 30:1).
| | 2375. | Karya penelitian untuk mengatasi ketidaksuburan patut didorong, andaikata itu "dilakukan demi kepentingan manusia, demi hak-haknya yang tidak dapat diganggu gugat serta demi kesejahteraannya yang benar dan utuh sesuai dengan rencana dan kehendak Allah" (DnV intr.2).
| | 2376. | Teknik-teknik yang dengan perantaraan orang ketiga (pemberian telur atau sperma, kehamilan pinjaman) meniadakan persekutuan orang-tua, harus ditolak dengan tegas. Teknik-teknik ini (inseminasi dan pembuahan buatan secara heterolog) menodai hak anak agar dilahirkan dari seorang ayah dan seorang ibu, yang ia kenal dan yang berhubungan satu dengan yang lain sebagai suami isteri. Mereka juga menodai hak kedua orang-tua, "bahwa yang satu hanya menjadi ayah atau ibu dengan perantaraan yang lain" (DnV 2, 1).
| | 2377. | Apabila teknik-teknik ini dilaksanakan dalam kalangan suami isteri (inseminasi dan pembuahan buatan homology, maka teknik itu barangkali kurang dapat dicela, tetapi tetap tidak dapat diterima secara moral. Teknik-teknik itu memisahkan persetubuhan dari pembuahan. Tindakan yang mendasari eksistensi anak, bukan lagi satu tindakan di mana dua pribadi saling menyerahkan diri. Dengan demikian orang mempercayakan "kehidupan dan identitas embrio kepada kekuasaan para ahli kedokteran dan biologi dan membangun satu kekuasaan teknik atas asal usul dan tujuan manusia. Kekuasaan semacam itu bertentangan di dalam dirinya dengan martabat dan kesamaan, yang orang-tua dan anak-anak miliki bersama" (DnV 2,5). "Pembiakannya ditinjau dari sudut pandang moral dirampas kesempurnaannya sendiri, kalau ia tidak diusahakan sebagai buah tindakan suami isteri, jadi buah dari kejadian khusus, ialah persatuan suami isteri.... Hanya penghormatan terhadap ikatan yang ada antara makna tindakan suami isteri dan penghormatan terhadap kesatuan manusia memungkinkan pembiakan yang sesuai dengan martabat manusia" (DnV 2,4).
| | 2378. | Anak bukanlah sesuatu yang dapat dituntut, melainkan suatu anugerah. Jadi "anugerah perkawinan yang paling unggul" adalah satu pribadi manusia. Anak tidak boleh dipandang sebagai milik, seakan-akan orang hendak menuntut "hak atas anak". Dalam hal ini hanya anak yang mempunyai hak-hak yang sebenarnya: "hak, menjadi buah tindakan khusus dari penyerahan diri kedua orang-tuanya" dan "hak untuk dihormati sebagai manusia sejak saat pembuahannya" (DnV 2,8).
| | 2379. | Seperti Injil menerangkan, ketidaksuburan badani bukanlah suatu kemalangan absolut. Para orang-tua yang, setelah menggunakan segala cara pengobatan yang sah, tetap menderita ketidaksuburan, patut menggabungkan diri dengan salib Tuhan, sumber segala kesuburan rohani. Mereka dapat menunjukkan kebesaran jiwanya, kalau mereka mengadopsi anak-anak terlantar atau melakukan pengabdian yang besar bagi orang lain.
| | 2380. | Perzinaan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinaan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh Bdk. Mat 5:27-28.. Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinaan Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.. Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27.
| | 2381. | Perzinaan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzina, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.
| | 2382. | Yesus menegaskan tujuan asli dari Pencipta, yang menghendaki bahwa perkawinan itu tidak terceraikanBdk. Mat 5:31-32; 19:3-9; Mrk 10:9; Luk 16:18; 1 Kor 7:10-11.. Ia membatalkan kemudahan-kemudahan yang telah merembes masuk ke dalam hukum lamaBdk. Mat 19:7-9.."Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan" antara orang-orang dibaptis Katolik "tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian" (CIC, can. 1141).
| | 2383. | Hidup terpisah suami isteri dengan mempertahankan ikatan perkawinan dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum Gereja .Kalau perceraian sipil merupakan kemungkinan satu-satunya, untuk menjamin hak-hak tertentu yang legal, pemeliharaan anak-anak atau harta milik yang diwariskan, maka perpisahan itu dapat dilakukan dan dengan demikian ia tidak merupakan pelanggaran susila.
| | 2384. | Perceraian adalah satu pelanggaran berat terhadap hukum moral kodrat. Ia beranggapan dapat memutuskan perjanjian untuk hidup bersama sampai mati, yang telah dibuat dengan sukarela antara suami isteri. Perceraian menghina perjanjian keselamatan, yang tandanya adalah perkawinan sakramental. Mengadakan satu hubungan baru, juga apabila disahkan oleh hukum sipil, menambah dan memperkuat pemisahan. Pihak suami atau isteri, yang menikah lagi, berada dalam perzinaan yang tetap dan publik.
"Kalau seorang suami, setelah ia berpisah dari isterinya, mengawini seorang wanita lain, ia adalah pezina, karena ia membiarkan wanita ini melakukan perzinaan; dan wanita, yang hidup bersama dengan dia, adalah seorang pezina, karena ia telah menarik suami orang lain kepada dirinya" (Basilius, moral. reg. 73).
| | 2385. | Perceraian adalah tidak susila juga dengan alasan bahwa ia membawa kekacauan di dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Kekacauan ini membawa akibat-akibat buruk: untuk pihak yang ditinggalkan; anak-anak, yang oleh perceraian orang-tuanya mengalami kejutan dan ditarik ke sana ke mari antara mereka berdua; masyarakat, yang untaknya ia menjadi suatu luka yang dalam, karena kebiasaan ini cenderung menular.
| | 2386. | Mungkin sekali bahwa satu dari suami isteri menjadi kurban tak bersalah dari perceraian yang diputuskan oleh hukum sipil. Dalam hal ini ia tidak melanggar perintah kesusilaan. Terdapat satu perbedaan besar antara suami atau isteri, yang telah berusaha dengan wajar supaya tetap setia kepada Sakramen Perkawinan dan ditinggalkan secara tidak adil, dan dia, yang oleh satu pelanggaran berat telah merusakkan perkawinan yang sah menurut hukum Gereja Bdk. FC 84.
| | 2387. | Orang dapat membayangkan, betapa besar konflik batin bagi seorang yang hendak bertobat kepada Injil, karena ia harus melepaskan satu atau beberapa isteri, yang dengannya ia telah hidup bertahun-tahun lamanya sebagai suami isteri. Tetapi poligami tidak dapat diperdamaikan dengan hukum susila, karena ia "melanggar secara radikal" persatuan perkawinan. "Poligami secara langsung mengingkari rencana Allah, yang diwahyukan sejak awal mula; sebab berlawanan dengan kesamaan martabat pribadi pria maupun wanita; karena dalam perkawinan mereka menyerahkan diri dalam cinta kasih yang menyeluruh, maka dari itu juga unik dan eksklusif" (FC 19)Bdk. GS 47,2.. Seorang Kristen, yang sebelum Pembaptisan mempunyai beberapa isteri berada di bawah kewajiban keadilan yang berat untuk memenuhi kewajiban finansialnya terhadap mantan isteri-isterinya dan anak-anaknya.
| | 2388. | Perbuatan sumbang ialah hubungan intim antara sanak-saudara atau ipar, baginya perkawinan dilarangBdk. Im 18:7-20.. Santo Paulus mengecam pelanggaran yang sangat besar ini: "Memang orang mendengar bahwa ada percabulan di antara kamu... yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya... Dalam nama Yesus Tuhan kita, kami hendak menyerahkan orang ini kepada iblis, sehingga binasa tubuhnya" (1 Kor 5:1.4-5). Perbuatan sumbang itu merusak hubungan di dalam keluarga dan merupakan satu langkah mundur menuju tingkah laku hewani.
| | 2389. | Bersama perbuatan sumbang itu perlu dihubungkan juga pelanggaran seksual dari orang dewasa terhadap anak-anak atau kaum muda yang dipercayakan kepada pemeliharaan mereka. Dalam hal ini ditambah lagi satu pelanggaran berat terhadap keutuhan badani dan moral dari anak-anak muda itu, yang dengan demikian tetap dibebani sepanjang hidupnya. Dalam kasus ini terkandung juga satu pelanggaran berat terhadap tanggung jawab pendidikan.
| | 2390. | Suatu hubungan liar terbentuk, kalau seorang pria dan seorang wanita menolak untuk memberi satu bentuk hukum yang resmi kepada hubungan mereka yang menyangkut juga keintiman seksual.Ungkapan "cinta bebas" itu bersifat menyesatkan: apakah artinya jalinan cinta, di mana kedua belah pihak tidak mempunyai kewajiban timbal balik dan dengan demikian memberikan kesaksian, bahwa mereka tidak mempercayakan dengan secukupnya mitranya atau diri sendiri atau masa depan
Ungkapan "hubungan liar" menggambarkan berbagai macam situasi: konkubinat, penolakan perkawinan sebagai lembaga resmi dan ketidakmampuan mengikat diri pada kewajiban-kewajiban jangka panjang Bdk. FC 81.. Semua situasi ini menodai martabat perkawinan; mereka merusakkan pikiran dasar mengenai keluarga; mereka memperlemah pengertian benar tentang kesetiaan. Mereka melanggar hukum moral: persetubuhan secara eksklusif hanya boleh dilakukan di dalam perkawinan; di luar perkawinan ia selalu merupakan dosa berat dan mengucilkan dari penerimaan komuni kudus.
| | 2391. | Dewasa ini banyak orang yang bermaksud untuk kawin, menuntut semacam hak bisa mencobainya. Walaupun kehendak untuk kawin itu pasti, namun suatu kenyataan ialah bahwa hubungan seksual yang terlalu awal "tidak menjamin sama sekali kejujuran dan kesetiaan hubungan antar manusia yakni pria dan wanita, apa lagi melindungi mereka dari tindakan sesuka hati dan dari nafsu berahi" (CDF, Perny. "Persona humana" 7). Persatuan badani hanya dapat dibenarkan secara moral, apabila antara pria dan wanita telah diciptakan satu persekutuan hidup yang definitif. Cinta kasih manusiawi tidak membiarkan yang hanya "coba-coba". Ia menghendaki penyerahan diri timbal balik yang tetap dan utuh dari kedua belah pihak Bdk. FC 80.
| << >>
|