KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2302. | Ketika Yesus mengingatkan perintah: "Engkau tidak boleh membunuh" (Mat 5:21), Ia menuntut perdamaian hati dan mengecam kemurkaan yang mematikan dan kebencian sebagai tak moral.Kemurkaan adalah keinginan membalas dendam. "Menghendaki dendam untuk orang yang harus dihukum, tidak diperbolehkan; tetapi menghendaki dendam sebagai siksa untuk kebiasaan buruk dan untuk mempertahankan keadilan, itu terpuji" (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 158,1 ad 3). Kemurkaan sekian besar, sehingga orang dengan sengaja hendak membunuh sesama, atau hendak melukainya, adalah kesalahan besar melawan cinta kasih, dan dengan demikian merupakan dosa berat. Tuhan mengatakan: "Setiap orang yang marah kepada saudaranya, harus dihukum" (Mat 5:22).
| | 2303. | Kebencian yang disengaja, melawan cinta kasih. Kebencian terhadap sesama adalah dosa, apabila orang dengan sengaja mengharapkan yang jahat, baginya. Adalah dosa berat, apabila orang mengharapkan kerugian yang besar setelah dipikirkan baik-baik. "Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu, karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang ada di surga" (Mat 5:44-45).
| | 2304. | Supaya kehidupan manusia dihormati dan dapat berkembang, harus ada perdamaian. Perdamaian itu tidak hanya berarti bahwa tidak ada perang; itu tidak hanya terjamin oleh keseimbangan kekuatan di antara musuh-musuh. Perdamaian di bumi baru ada, apabila milik pribadi terjamin, apabila orang dapat saling bergaul dengan bebas, apabila martabat manusia dan bangsa-bangsa dihormati, dan persaudaraan di antara manusia dipelihara. Perdamaian terdapat di dalam "keamanan dan ketertiban" (Agustinus, civ. 19,13). Itulah karya keadilan Bdk. Yes 32:17. dan akibat cinta Kasih Bdk. GS 78,1-2.
| | 2305. | Perdamaian duniawi adalah gambaran dan hasil perdamaian Kristus, Sang "Raja damai" mesianis (Yes 9:5). Melalui darah-Nya yang tertumpah di salib, Ia telah "melenyapkan perseteruan di dalam diri-Nya" (Ef 2:16) Bdk. Kol 1:20-22., memperdamaikan manusia dengan Allah dan membuat Gereja-Nya menjadi Sakramen kesatuan umat manusia dan persatuannya dengan Allah. "Ialah perdamaian kita" (Ef 2:14). Yesus menamakan "bahagia, orang yang membawa damai"Bdk. Mat 5:9.
| | 2306. | Orang yang tidak melakukan tindakan kekerasan dan pertumpahan darah, dan untuk membela hak-hak manusia, memakai sarana yang juga dimiliki kelompok orang yang paling lemah, orang itu memberi kesaksian tentang cinta kasih Injil, sejauh hak-hak dan kewajiban orang lain dan masyarakat tidak disingkirkan. Ia memberi kesaksian yang benar bahwa penggunaan sarana kekerasan mengakibatkan bahaya fisik dan moral yang berat, yang selalu meninggalkan kerusakan dan kematian .
| | 2307. | Perintah kelima melarang merusakkan kehidupan manusia dengan sengaja. Karena kejahatan dan ketidakadilan yang berkaitan dengan setiap perang, maka Gereja dengan sangat menghimbau semua orang supaya berdoa dan berusaha, agar kebaikan ilahi membebaskan kita dari perbudakan perang yang sudah lama itu Bdk. GS 78,5.
| | 2308. | Tiap warga negara dan tiap pejabat berkewajiban mengusahakan secara aktif mencegah perang. "Selama akan ada bahaya perang, dan tidak ada kewibawaan internasional yang berwenang dan dilengkapi upaya-upaya yang memadai, selama itu - bila semua upaya perundingan damai sudah digunakan - pemerintah-pemerintah tidak dapat diingkari haknya atas pembelaan negara mereka yang sah" (GS 79,4).
| | 2309. | Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar, sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
? Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat.
? Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif.
? Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan.
? Penggunaan senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara serius.Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang dinamakan ajaran tentang "perang yang adil".Penilaian, apakah semua prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum.
| | 2310. | Instansi pemerintah dalam hal ini mempunyai hak dan kewajiban untuk membebani para warga dengan kewajiban yang perlu untuk pembelaan nasional.Mereka, yang sebagai anggota militer mengabdi kepada tanah aimya, membela keamanan dan kebebasan bangsa-bangsa. Kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka memberi sumbangan untuk kesejahteraan umum bangsa-bangsa dan kelanggengan perdamaian Bdk. GS 79,5.
| << >>
|