KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2301. | Otopsi jenazah demi pemeriksaan pengadilan atau demi penyelidikan ilmiah diperbolehkan secara moral. Penyerahan organ tubuh secara cuma-cuma sesudah kematian, diperbolehkan dan dapat sangat berjasa. Gereja mengizinkan pembakaran mayat, sejauh ini tidak ingin menyangkal kepercayaan akan kebangkitan badan Bdk. XIC, can. 1176,?3.
| | 2302. | Ketika Yesus mengingatkan perintah: "Engkau tidak boleh membunuh" (Mat 5:21), Ia menuntut perdamaian hati dan mengecam kemurkaan yang mematikan dan kebencian sebagai tak moral.Kemurkaan adalah keinginan membalas dendam. "Menghendaki dendam untuk orang yang harus dihukum, tidak diperbolehkan; tetapi menghendaki dendam sebagai siksa untuk kebiasaan buruk dan untuk mempertahankan keadilan, itu terpuji" (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 158,1 ad 3). Kemurkaan sekian besar, sehingga orang dengan sengaja hendak membunuh sesama, atau hendak melukainya, adalah kesalahan besar melawan cinta kasih, dan dengan demikian merupakan dosa berat. Tuhan mengatakan: "Setiap orang yang marah kepada saudaranya, harus dihukum" (Mat 5:22).
| << >>
|