KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2273. | Hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan dari tiap manusia yang tidak bersalah merupakan satu unsur mendasar bagi masyarakat dan bagi perundang-undangannya."Hak-hak pribadi yang tidak boleh dicabut harus diakui dan dihormati oleh masyarakat negara dan oleh kekuasaan negara: hak-hak manusia tidak bergantung pada individu masing-masing, juga tidak pada orang-tua dan juga tidak merupakan satu karunia masyarakat dan negara. Mereka termasuk dalam kodrat manusia dan berakar dalam pribadi berkat tindakan penciptaan, darinya mereka berasal. Di antara hak-hak fundamental ini orang harus menjabarkan dalam hubungan ini: hak atas kehidupan dan keutuhan badani tiap manusia sejak saat pembuahan sampai kepada kematian" (DnV 3)."Pada saat, hukum positif merampas dari satu kelompok manusia perlindungan, yang harus diberikan kepada mereka oleh undang-undang negara, negara menyangkal kesamaan semua orang di depan hukum. Kalau kekuasaan negara tidak melayani hak setiap warga, dan terutama mereka yang paling lemah, maka dasar negara hukum diguncangkan.... Sebagai akibat dari penghormatan dan perlindungan, yang harus diberikan kepada anak yang belum lahir sejak saat pembuahannya, hukum harus dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang memadai bagi setiap pelanggaran yang dikehendaki terhadap hak-hak seorang anak" (DnV 3).
| | 2274. | Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap mangsia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.Diagnosis pranatal diperbolehkan secara moral, apabila ia "menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan janin manusiawi dan diarahkan kepada perlindungan dan perawatan embrio sebagai pribadi.... Tetapi ia bertentangan berat dengan hukum moral, kalau ini, - tergantung, bagaimana hasilnya, - dilakukan dengan pikiran mengenai kemungkinan abortus. Dengan demikian diagnosis... tidak boleh praktis merupakan hukuman mati" (DnV 1,2).
| | 2275. | "Pembedahan embrio manusia harus dilihat sebagai sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat bahwa ia menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan tidak membawa risiko-risiko yang tidak sebanding, tetapi bertujuan demi penyembuhannya, perbaikan keadaan kesehatannya, atau kelanjutan kehidupan pribadinya" (DnV 1,3)."Adalah tidak bermoral mengadakan embrio manusia dengan tujuan untuk memakainya sebagai bahan biologis yang siap dipakai secara bebas" (DnV 1,5)."Beberapa percobaan untuk memanipulasi kromosom dan pembawaan genetic, tidak bersifat terapeutis, tetapi bertujuan mengadakan makhluk manusia, yang dipilih menurut jenis kelamin atau sifat-sifat lain yang ditentukan lebih dahulu. Manipulasi ini bertentangan dengan martabat pribadi manusia, integritasnya, dan identitasnya" (DnV 1,6).
| | 2276. | Orang-orang yang cacat atau lemah, membutuhkan perhatian khusus. Orang sakit dan cacat harus dibantu supaya sedapat mungkin mereka dapat hidup secara normal.
| | 2277. | Eutanasia langsung berarti bahwa orang dengan alasan apa pun dan dengan cara apa pun hendak mengakhiri kehidupan orang cacat, sakit, atau yang menghadapi ajalnya. Ini tidak dapat diterima secara moral.Satu tindakan atau satu kelalaian, yang dengan sendirinya atau menurut maksudnya mendatangkan kematian, mengaklun penderitaan, adalah pembunuhan, satu pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang orang harus berikan kepada Allah yang hidup, Pencipta. Keputusan yang salah, yang dengan mudah dapat terjadi, tidak mengubah kodrat dari tindakan pembunuhan ini, yang selalu harus dilarang dan dihindarkan.
| | 2278. | Menghentikan tindakan medis yang luarbiasa atau yang mahal dan berbahaya yang tidak setimpal dengan hasil yang diharapkan, dapat dibenarkan. Dengan itu orang tidak ingin menyebabkan kematian, tetapi hanya menerimanya karena tidak dapat menghindarinya. Keputusan harus dilakukan oleh pasien sendiri, kalau ia dapat dan mampu untuk itu, atau kalau tidak, oleh orang yang diberi kuasa secara hukum, di mana selalu dihormati keinginan wajar dan kepentingan benar dari pasien.
| | 2279. | Meskipun nyatanya kematian sudah dekat, perawatan yang biasanya diberikan kepada orang sakit, tidak boleh dihentikan. Memakai cara untuk mengurangkan rasa sakit, untuk meringankan penderitaan orang yang sakit payah, malahan dengan bahaya memperpendek kehidupan secara moral dapat dipandang sesuai dengan martabat manusia, kalau kematian tidak dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, tetapi hanya diterima dan ditolerir sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.Perawatan orang yang menghadapi ajalnya adalah satu bentuk cinta kasih tanpa pamrih yang patut dicontoh. Karena alasan ini, maka perawatan itu harus digalakkan.
| << >>
|