KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2237. | Para penguasa politik berkewajiban menghormati hak asasi manusia. Mereka harus melaksanakan keadilan secara manusiawi, sementara itu menghormati hak tiap orang, terutama hak keluarga dan hak orang-orang yang berkekurangan.Hak-hak sebagai warga negara dapat dan harus dijamin sesuai dengan tuntutan kesejahteraan umum. Penguasa-penguasa resmi tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang benar dan memadai. Pelaksanaan hak-hak politik harus memajukan kesejahteraan umum bangsa dan masyarakat manusia.
| | 2238. | Mereka yang berada di bawah wewenang harus memandang pimpinannya sebagai pengabdi Allah, yang telah menempatkan mereka untuk mengurus anugerah-Nya Bdk. Rm 13:1-2.: "tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga manusia... hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalah gunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah" (1 Ptr 2:13.16). Keterlibatan yang loyal memberi hak kepada warga negara, dan kadang-kadang malahan kewajiban, untuk memberi kritik atas cara yang cocok, apa yang rasanya merugikan martabat manusia atau kesejahteraan umum.
| | 2239. | Kewajiban warga negara ialah bersama para pejabat mengembangkan kesejahteraan umum masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan. Cinta kepada tanah air dan pengabdian untuk tanah air adalah kewajiban terima kasih dan sesuai dengan tata cinta kasih. Ketaatan kepada wewenang yang sah dan kesiagaan untuk kesejahteraan umum menghendaki agar para warga negara memenuhi tugasnya dalam kehidupan persekutuan negara.
| | 2240. | Ketaatan kepada wewenang dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umum, menjadikannya suatu kewajiban moral untuk membayar pajak, melaksanakan hak pilih, dan membela negara.
"Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut, dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat" (Rm 13:7).
Orang Kristen "mendiami tanah airnya sendiri, tetapi seperti orang asing yang bertempat tinggal tetap. Mereka mengambil bagian dalam segala sesuatu sebagai warga negara, dan mereka menanggung segala sesuatu sebagai orang asing... mereka taat kepada hukum yang dikeluarkan, dan dengan cara hidup mereka sendiri mereka melebihi hukum itu.... Allah telah menempatkan mereka di suatu tugas yang begitu penting dan mereka tidak diperbolehkan menarik diri dari sana" (Diognet 5,5.10; 6,10).
Paulus mengajak kita supaya berdoa dan mengucapkan syukur bagi penguasa dan bagi semua orang yang menjalankan kuasa, "agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan" (1 Tim 2:2).
| | 2241. | Negara-negara yang lebih kaya berkewajiban, sejauh mungkin, menampung orang-orang asing, yang sedang mencari keamanan dan kemungkinan hidup, yang tidak dapat mereka temukan di negara asalnya. Wewenang resmi harus menghormati hukum kodrat yang menempatkan tamu di bawah perlindungan mereka yang menerimanya.Wewenang politik, dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, untuk mana mereka bertanggung jawab, boleh mengatur pelaksanaan hak-hak imigrasi secara hukum dan menuntut, agar para imigran memenuhi kewajibannya terhadap negara penerima. Para imigran wajib berterima kasih kepada warisan material dan rohani dari negara penerima, mematuhi hukum-hukumnya dan ikut memikul bebannya.
| | 2242. | Warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak menaati peraturan wewenang negara, kalau peraturan ini bertentangan dengan tata kesusilaan, hak asasi manusia atau nasihiat-nasihiat Injil. Menolak mematuhi wewenang negara, kalau tuntutannya berlawanan dengan hati nurani yang baik, menemukan pembenarannya di dalam perbedaan antara pelayanan terhadap Allah dan pelayanan terhadap negara. "Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mat 22:21). "Kira harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29)."Bila para warga negara mengalami tekanan dari pihak pemerintah yang melampaui batas wewenangnya, hendaknya mereka jangan menolak apa pun, yang secara obyektif memang ditunt demi kesejahteraan umum. Tetapi boleh saja mereka memperjuangkan hak-hak mereka serta sesama warga negara melawan penyalahgunaan kekuasaan itu, dengan tetap mengindahkan batas-batas" yang digariskan oleh hukum kodrati dan Injil" (GS 74,5).
| << >>
|