KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2179. | "Paroki ialah jemaat tertentu kaum beriman Kristen, yang dibentuk secara tetap di dalam Gereja lokal dan yang karya pastoralnya, di bawah Uskup diosesan, dipercayakan kepada pastor paroki sebagai gembalanya sendiri" (CIC, can. 515 ?1). Ialah tempat, semua umat beriman dapat berkumpul untuk perayaan Ekaristi pada hari Minggu. Paroki mengantar umat Kristen ke dalam kehidupan liturgi dan mengumpulkannya pada upacara ini; ia melanjutkan ajaran keselamatan Kristus; ia melaksanakan kasih Tuhan kepada sesama di dalam karya yang baik dan bersaudara.
"Engkau tidak dapat berdoa di rumah seperti di dalam gereja, di mana sejumlah besar orang hadir dan di mana orang berseru kepada Allah seperti dari satu hati. Di sini terdapat lebih banyak: kesatuan keyakinan, keselarasan jiwa, ikatan kasih, doa-doa imam" (Yohanes Krisostomus, incomprehens. 3,6).
| | 2180. | Salah satu perintah Gereja menjabarkan dengan lebih rinci hukum Tuhan; "Pada hari Minggu dan pada hari-hari pesta wajib lainnya orang beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam misa" (CIC, can. 1247). "Perintah untuk ambil bagian dalam misa dilunasi oleh orang menghadiri misa di mana pun misa itu dirayakan menurut ritus Katolik, entah pada hari pesta sendiri atau pada sore hari sebelumnya" (CIC, can. 1248 ?1).
| << >>
|