KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2117. | Semua praktik magi dan sihir, yang dengannya orang ingin menaklukkan kekuatan gaib, supaya kekuatan itu melayaninya dan supaya mendapatkan suatu kekuatan adikodrati atas orang lain - biarpun hanya untuk memberi kesehatan kepada mereka - sangat melanggar keutamaan penyembahan kepada Allah. Tindakan semacam itu harus dikecam dengan lebih sungguh lagi, kalau dibarengi dengan maksud untuk mencelakakan orang lain, atau kalau mereka coba untuk meminta bantuan roh jahat. Juga penggunaan jimat harus ditolak. Spiritisme sering dihubungkan dengan ramalan atau magi. Karena itu Gereja memperingatkan umat beriman untuk tidak ikut kebiasaan itu. Penerapan apa yang dinamakan daya penyembuhan alami tidak membenarkan seruan kepada kekuatan-kekuatan jahat maupun penghisapan orang-orang lain yang gampang percaya.
| | 2118. | Perintah Allah yang pertama mencela dosa-dosa melawan penyembahan Allah. Termasuk dalamnya pada tempat pertama: mencobai Allah dengan perkataan dan perbuatan, sakrilegi dan simoni.
| | 2119. | Mencobai Allah berarti bahwa orang mencobai kebaikan dan kemahakuasaan Allah melalui perkataan atau perbuatan. Demikianlah setan hendak mencobai Yesus, agar menerjunkan Diri dari kenisah dan dengan demikian memaksa Allah untuk mengambil tindakan Bdk. Luk 4:9.. Yesus menghadapkan Sabda Allah kepadanya: "Janganlah kamu mencobai Tuhan, Allahmu" (Ul 6:16). Tantangan yang terkandung dalam permintaan semacam ini kepada Allah, melanggar penghormatan dan kepercayaan yang patut kita berikan kepada Pencipta dan Tuhan kita. Ini selalu mencakup keragu-raguan akan kasih, penyelenggaraan dan kekuasaan Allah Bdk. 1 Kor 10:9; Kel 17:2-7; Mzm 95:9.
| | 2120. | Sakrilegi dilakukan seorang yang menajiskan atau tidak menghormati Sakramen-sakramen atau tindakan liturgi yang lain, pribadi, benda, atau tempat yang telah ditahbiskan kepada Allah. Sakrilegi itu lalu merupakan dosa berat khusus, apabila itu ditujukan kepada Ekaristi, karena di dalam Sakramen ini, Tubuh Kristus hadir secara substansial Bdk. CIC, cann. 1367; 1376.
| | 2121. | Simoni terdiri dari penjualan atau pembelian barang-barang rohani. Kepada Simon tukang sihir, yang hendak membeli kekuasaan rohani yang menurut penglihatannya bekerja di dalam para Rasul, santo Petrus berkata: "Binasalah kiranya uangmu itu bersama dengan engkau, karena engkau menyangka, bahwa engkau dapat membeli karunia Allah dengan uang" (Kis 8:20). Ia berpegang pada kata-kata Yesus: "Kamu telah memperolehnya dengan cuma-cuma, karena itu berikanlah pula dengan cuma-cuma" (Mat 10:8) Bdk. Yes 55:1.. Orang tidak dapat mencaplok barang-barang rohani dan berbuat seakan-akan ialah pemilik dan tuannya, karena mereka berasal dari Allah. Orang hanya dapat menerimanya sebagai hadiah dari Allah.
| | 2122. | "Pelayan Sakramen tidak boleh menuntut apa-apa bagi pelayanannya selain pemberian yang telah ditetapkan oleh kuasa yang berwenang, tetapi selalu harus dijaga agar orang yang miskin jangan sampai tidak mendapat bantuan Sakramen-sakramen karena kemiskinannya" (CIC, can. 848). Wewenang yang kompeten menentukan "iuran stola" berdasarkan pertimbangan bahwa umat Kristen harus menanggung biaya hidup pejabat-pejabat Gereja. "Sebab seorang pekerja patut mendapat upahnya" (Mat 10:10) Bdk. Luk 10:7; 1 Kor 9:5-18; 1 Tim 5:17-18.
| << >>
|