KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2105. | Kewajiban menghormati Allah dengan jujur, bukan saja menyangkut manusia orang perorangan, melainkan juga masyarakat. Ini adalah "ajaran tradisional Katolik tentang kewajiban moral manusia dan masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus" (DH 1). Dengan mewartakan Injil secara tetap, Gereja berusaha, sehingga mungkinlah bagi manusia untuk "meresapi tata pikir dan tata adat, perundangan dan susunan masyarakat, di mana seorang hidup, dengan semangat Kristus" (AA 13). Warga Kristen mempunyai kewajiban sosial untuk menghormati dan membangkitkan di dalam tiap manusia, kasih akan yang benar dan yang baik. Dan ini menuntut dari mereka, untuk menyebarluaskan agama benar yang satu-satunya, yang dinyatakan di dalam Gereja katolik dan apostolik Bdk. DH I.. Warga Kristen dipanggil untuk menjadi terang dunia Bdk. AA 13.. Dengan demikian Gereja memberi kesaksian tentang kekuasaan Kristus sebagai raja atas seluruh ciptaan, terutama atas masyarakat manusia Bdk. Leo X111, Ens. "Immortals Dei"; Pius
| | 2106. | Kebebasan beragama berarti "di dalam hal-hal keagamaan tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, dan dihalangi untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya, baik secara privat maupun di depan umum, baik sendirian maupun bersama dengan orang lain" (DH 2). Hak ini didasarkan atas kodrat manusia, yang martabatnya menuntut agar ia menyetujui dengan sukarela kebenaran ilahi, yang melampaui tata sementara. Karena itu hak ini bertahan, "juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran" (DH 2).
| << >>
|