KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2033. | Wewenang Mengajar para gembala Gereja di bidang moral biasanya dilaksanakan di dalam katekese dan khotbah, dengan bantuan karya para pakar teologi dan penulis rohani. Di bawah bimbingan dan pengawasan para gembala, "warisan" moral Kristen ini dilanjutkan dari generasi ke generasi. Ini terdiri dari satu keseluruhan peraturan, perintah, dan kebajikan yang khas, yang timbul dari iman kepada Kristus dan dijiwai oleh kasih. Seturut tradisi lama, di samping syahadat dan doa Bapa Kami, katekese ini memakai dekalog sebagai dasar yang menyampaikan asas-asas kehidupan kesusilaan yang berlaku untuk semua manusia.
| | 2034. | Paus dan para Uskup merupakan "pengajar yang otentik, atau mengemban kewibawaan Kristus, artinya mewartakan kepada umat yang diserahkan kepada mereka, iman yang harus dipercaya dan diterapkan dalam perilaku manusia" (LG 25). Wewenang Mengajar biasa yang universal dari Paus dan dari para Uskup yang bersatu dengannya mengajar kepada umat beriman kebenaran yang harus dipercaya, kasih yang harus dihidupi, dan kebahagiaan yang patut diharapkan.
| | 2035. | Tahap tertinggi dalam keikutsertaan pada wewenang Kristus diberikan melalui karisma Kebal Salah. Karisma ini menyangkut seluruh warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.. Ini mencakup segala unsur ajaran, termasuk ajaran kesusilaan, yang tanpanya kebenaran-kebenaran keselamatan iman tidak dapat dipertahankan, dijelaskan, dan dilaksanakan Bdk. CDF, Pemy. "Mysterium Ecclesiae".
| | 2036. | Wewenang magisterium mencakup, juga tiap-tiap perintah dari hukum kesusilaan kodrati. Adalah perlu untuk keselamatan, supaya memperhatikannya, seperti yang dikehendaki Pencipta. Apabila Wewenang Mengajar Gereja mengingatkan peraturan-peraturan hukum kodrat kesusilaan, ia menjalankan satu bagian hakiki dari tugas profetisnya untuk menyampaikan kepada manusia,s bagaimana mereka de fakto, dan untuk mengingatkan mereka, bagaimana mereka seharusnya di depan Allah Bdk. DH 14.
| | 2037. | Hukum Allah yang dipercayakan kepada Gereja, diajarkan kepada umat beriman sebagai jalan kehidupan dan kebenaran. Umat beriman mempunyai hak Bdk. CIC, can. 213., supaya diajar dalam perintah-perintah ilahi yang menyembuhkan, yang menjernihkan kemampuan menilai, dan yang dengan bantuan rahmat menyembuhkan akal budi manusia yang terluka. Mereka mempunyai kewajiban untuk memperhatikan perintah dan peraturan yang diberikan oleh wewenang Gereja yang sah. Meskipun penetapan ini bersifat disipliner, diharapkan kepatuhan dalam kasih.
| | 2038. | Dalam tugasnya untuk mengajar dan menerapkan moral Kristen, Gereja memerlukan semangat para pastor, pengetahuan para teolog, dan sumbangan semua orang Kristen dan orang yang berkehendak baik. Iman dan Injil yang dihayati memberi kepada tiap orang satu pengalaman hidup "di dalam Kristus", yang meneranginya dan memungkinkannya untuk menilai kenyataan ilahi dan insani sesuai dengan Roh Allah Bdk. 1 Kor 2:10-15.. Dengan demikian Roh Kudus dapat mempergunakan manusia yang sangat sederhana untuk menerangi para cendekiawan dan pejabat-pejabat tertinggi.
| << >>
|