KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1971. | Khotbah Tuhan dilengkapi lagi dengan ajaran moral para Rasul Bdk. misalnya Rm 12:9-13; 1 Kor 12-13; Kol 3-4; Ef 4-5.. Ajaran ini melanjutkan ajaran Tuhan dengan wewenang Para Rasul, terutama melalui kejelasan tentang kebajikan-kebajikan yang timbul dari iman akan Kristus dan dijiwai oleh kasih, anugerah utama Roh Kudus. "Kasihmu itu janganlah pura-pura . hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara... bersukacitalah dalam pengharapan, sabarlah dalam kesesakan, dan bertekunlah dalam doa! Bantulah dalam kekurangan orang-orang kudus dan usahakanlah dirimu untuk selalu memberikan tumpangan!" (Rm 12:9-13). Nasihat-nasihat ini juga mengajarkan kita supaya memecahkan soal-soal yang menyangkut hati nurani dalam sinar hubungan kita dengan Kristus dan dengan Gereja Bdk. Rm 14; 1 Kor 5-10.
| | 1972. | Hukum baru dinamakan hukum kasih, sebab hukum itu membuat kita bertindak lebih karena kasih yang Roh Kudus curahkan, daripada karena takut. Ia juga dinamakan hukum rahmat, karena ia memberi rahmat, supaya dapat bertindak berkat kekuatan iman dan Sakramen-sakramen. Ia juga disebut hukum kebebasan Bdk. Yak 1:25; 2:12., karena ia membebaskan kita dari peraturan-peraturan ritual dan legal dari hukum lama, membuat kita rela bertindak dengan dorongan kasih secara spontan dan mengangkat kita dari status hamba, "yang tidak tahu, apa yang dibuat tuannya", ke dalam status sebagai sahabat Kristus, - "karena Aku telah memberitahukan kepadamu segala sesuatu yang telah Kudengar dari Bapa-Ku" (Yoh 15:15) - dan sebagai putera dan ahli waris Bdk. Gal 4:1-7. 21-31; Rm 8:15.
| << >>
|