KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1957. | Penerapan hukum kodrat ini amat beragam; itu dapat memerlukan pertimbangan yang memperhatikan situasi hidup yang sering kali sangat berbeda menurut tempat, waktu, dan situasi. Meskipun demikian dalam keanekaragaman kultur, hukum kodrat itu tetap merupakan satu norma yang mengikat orang-orang di antara mereka sendiri dan menetapkan prinsip-prinsip umum bagi mereka di samping perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dihindarkan.
| | 1958. | Hukum kodrat tidak berubah Bdk. GS 10 dan bertahan di tengah perubahan sejarah; ia tetap bertahan dalam begitu banyak gagasan dan kebiasaan dan menyokong kemajuan mereka. Peraturan-peraturan yang menerapkannya, tetap sah menurut hakikatnya. Juga apabila orang menentang hukum kodrat beserta prinsip-prinsipya, orang tidak dapat menghilangkannya dan tidak dapat mencabutnya dari hati manusia. Ia selalu akan muncul kembali ke permukaan dalam kehidupan individual dan sosial.
"Tiap orang tahu, ya Tuhan, bahwa hukum-Mu melarang pencurian, dan demikian juga hukum yang tertulis di dalam hati manusia dan yang tidak dapat dihapus oleh ketidakadaan" (Agustinus, conf. 2,4,9)
| << >>
|